Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Jadi Narasumber dalam Peningkatan Kapasitas Kepala Desa 2024

Selasa, 6 Agustus 2024 21:02
Program Jaksa Jaga Desa ini diharapkan menjadi bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum kepada para kepala desa dan perangkat desa. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH.MH, menjadi narasumber dalam acara Peningkatan Kapasitas Bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD se-Provinsi Banten Tahun 2024. Acara ini mengusung tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa” dan bertempat di Hotel Grand Horison Serpong, Kota Tangerang, Senin (5/8/2024).

Acara ini diikuti oleh 1.200 peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Provinsi Banten.

Dalam paparannya, Dr. Siswanto, SH.MH menyampaikan materi mengenai “Jaksa Jaga Desa Mewujudkan Pemerintahan Desa Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.” 

Baca juga: Berhasil Bawa Timnas Juara AFF U-19, Wali Kota Benyamin Beri Apresiasi Tinggi ke Kafiatur Rizky


Ia menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam bidang intelijen sebagaimana diatur dalam Perja Nomor: 006/A/JA/07/2017, yang mencakup berbagai aspek mulai dari kebijakan intelijen, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

“Program Jaksa Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan, dan pengoptimalan pengelolaan dana desa, serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” ungkap Dr. Siswanto. 

Ia juga menekankan pentingnya pengawalan, pedistribusian, dan pemanfaatan Dana Desa serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat desa.

Baca juga: Laporan Ketum PWI Soal Pelanggaran UU ITE Wilson Lalengke dan Yusuf Rizal Akan Naik ke Tahap Penyidikan, Ilham Bintang Gak Perlu Gertak-Gertakan


Program Jaksa Jaga Desa ini diharapkan menjadi bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum kepada para kepala desa dan perangkat desa, agar mereka memahami penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Dr. Siswanto menghimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa yang hadir untuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman, Agar Terwujud Pemerintahan Desa yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme." pungkasnya.

Baca juga: Pendidikan Jurnalisme: Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Buka SJI di Palembang

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, M.Sc., Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH., Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kapolda Banten Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto yang diwakili oleh perwakilannya, Inspektorat Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, S.Sos., DPMPD Provinsi Banten Dr. Dra. Hj. Siti Ma’ani Nina, M., Ketua APDESI Provinsi Banten Uhadi, SH., dan Ketua Umum DPP Desa Bersatu Muh. Asri Anas. 

Berita Terkini