Memperingati HUT RI ke-79, Pj Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Kamis, 1 Agustus 2024 20:25
Mengimbau seluruh warga untuk berpartisipasi menyemarakkan peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.  Ist

HELOINDONESIA.COM - Memasuki bulan kemerdekaan Republik Indonesia, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengimbau seluruh warga untuk berpartisipasi menyemarakkan peringatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus 2024. 

Imbauan tersebut disampaikan Dr. Nurdin saat membagikan 1000 bendera merah putih secara simbolis kepada warga di Kecamatan Ciledug, Kamis (1/8/24).

Baca juga: Menkumham RI Yasonna Laoly: Kejaksaan Memiliki Posisi Strategis dalam Transformasi KUHP Baru


“Pembagian 1000 bendera ini adalah upaya kita untuk menggelorakan semangat kemerdekaan dalam menyambut HUT RI ke-79. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah, kantor, dan tempat usaha masing-masing,” ujar Dr. Nurdin dalam arahannya sebelum memimpin apel di Halaman Kantor Kecamatan Ciledug.

Lebih lanjut, Dr. Nurdin menyebutkan bahwa Surat Edaran Wali Kota Tangerang tentang Tema, Logo, dan Partisipasi Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun 2024 telah dikeluarkan. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 yang disampaikan pada 2 Juli 2024.

Baca juga: Bersama KPK RI, Pemkot Tangsel Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi


“Ini juga menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air, agar kita lebih bersemangat dan termotivasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan negeri dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” tambah Dr. Nurdin.

Dalam Surat Edaran Nomor B/8756/200.1.2.2/VII/2024, dijelaskan beberapa imbauan, antara lain memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak, serta mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2024. Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17-10.20 WIB, semua kegiatan dihentikan sejenak, berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi, kecuali bagi mereka yang aktivitasnya berpotensi membahayakan jika dihentikan.

Berita Terkini