Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Usaha Tambang

Kamis, 25 Juli 2024 22:51
Rin
Muhammadiyah kini memutuskan untuk menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) Berbagai Sumber

HELOINDONESIA.COM - Muhammadiyah membuat kejutan setelah isu kontroversial terkait Felicitas Tallulembang sebagai komisaris BSI.

Muhammadiyah kini memutuskan untuk menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah, yang sebelumnya sempat menjadi tawaran bagi ormas keagamaan.

Sebelumnya, Muhammadiyah menarik seluruh dana simpanan senilai Rp 15 triliun dari BSI sebagai bentuk protes terhadap penunjukan Felicitas, menyebabkan potensi kerugian bagi BSI.

Baca juga: Bikin Rusak Lingkungan dan Korupsi Rp 555 Miliar, 3 Pengusaha Tambang dan 3 ASN Ditangkap Kejati Sumsel

Keputusan Muhammadiyah ini menimbulkan spekulasi bahwa organisasi tersebut ingin menunjukkan kemandiriannya dari pemerintah.

Namun, meskipun sempat dikira tidak akan terlibat dalam sektor pertambangan, kenyataannya berbeda.

PP Muhammadiyah akhirnya menerima IUP dari pemerintah dengan syarat pengelolaan tambang harus memperhatikan prinsip lingkungan dan hubungan baik dengan masyarakat terdampak.

Baca juga: Operasi Pertambangan Batubara dan Emas Ilegal di Kalsel, Polisi Berhasil Ungkap 14 Kasus

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengonfirmasi bahwa keputusan menerima izin tambang telah disetujui dalam rapat pleno pada 13 Juli 2024.

“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Anwar, sebagaimana dikutip pada Kamis (25/7/2024) dari pwmjateng.com.

Ia menegaskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola tambang dengan tetap menjaga lingkungan dan hubungan baik dengan masyarakat terdampak.

Baca juga: Gempa Bumi M4,1 Guncang Kabupaten Kuningan Jawa Barat

“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ujarnya.


Selain itu, Muhammadiyah juga harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut.

Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengingatkan bahwa pengelolaan tambang harus memperhatikan perhitungan yang matang dan tidak didasarkan pada emosi semata.

“Di situ ada hitung-hitungannya,” tambah Anwar.

Seperti yang sudah diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan baru ini memungkinkan organisasi keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Ditetapkan pada 30 Mei 2024, aturan ini mencakup ketentuan bahwa WIUPK dapat ditawarkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kepemilikan saham oleh ormas harus mayoritas dan pengendali, dan tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri.

Penawaran WIUPK berlaku selama lima tahun sejak peraturan ini diterbitkan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Berita Terkini