Terus Berbenah, Dirbinganis Ditjen Badilag Adakan Rapat Penyusunan Standar Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama

Kamis, 25 Juli 2024 14:16
Penyusunan standar kompetensi tenaga teknis Peradilan Agama. Ist

HELOINDONESIA.COM - Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis – Ditjen Badilag adakan rapat penyusunan standar kompetensi tenaga teknis, bertempat di Hotel Mecure, Tangerang, Senin, 22-24 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. ), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag), Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi (Djulia Herjanara, S.Ag., S.H., M.H.), Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama (Rina Herlina, S.H., M.H.), Hakim Yustisial pada MA RI (Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H., Dr. Muhammad Iqbal, S.H.I., S.H, M.H.I.), Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Akhmad Sahid, S.H.), Kepala Sub Bagian Pengembangan Pegawai, Badan Urusan Administrasi MA RI (Muzhar Khotib, S.IP., S.H.), Pejabat Eselon IV pada Subdit Pengembangan dan Subdit Mutasi Hakim, beserta TIM IT Ditjen Badilag.

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Gus Halim Dorong Wisata Desa Berbenah

Program daripada kegiatan tersebut adalah Peningkatan Manajemen Peradilan Agama dengan hasil capaiannya adalah Terwujudnya Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Adapun maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk membuat pedoman standar kompetensi tenaga teknis peradilan agama. Tujuannya :

Agar kompetensi pegawai baik teknis dan manajerial, dapat terukur secara akurat

Agar Setiap jabatan memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan

Agar setiap tenaga teknis dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Gus Halim Dorong Wisata Desa Berbenah

Acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut dibuka secara resmi oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI).

Dalam sambutannya beliau mengingatkan kepada seluruh hadirin untuk mengingat kembali tugas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.

”Tugas kita dalam membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis yang salah satunya di bidang pembinaan tenaga teknis," ujarnya.

Baca juga: Angkutan Haji 2024 Rampung, AP1 Sukses Layani Kepulangan 120 Ribu Jemaah Haji ke Tanah Air

Selain daripada itu, beliau juga menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan SDM yang menjadi faktor sentral penggerak roda pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kompetensinya diukur menggunakan Kamus Kompetensi.

Tidak lain tujuannya untuk membentuk karakter bagi para ASN. Beliau juga menegaskan “Program prioritas Ditjen Badilag Tahun 2024, pada area Penguatan Kepemimpinan dan SDM, salah satunya adalah ”Program pembibitan calon pimpinan peradilan agama (talent pool) ini merupakan tugas kita bersama.

Dengan adanya pengklasifikasian dan standar kompetensi, nantinya akan terukur secara akurat. Pimpinan-pimpinan lembaga Peradilan Agama yang akan datang akan semakin baik dan berkompeten.

Pemetaan kompetensi tenaga teknis juga harus dimulai dari dini, agar kedepannya jabatan-jabatan yang ada, sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan tersebut. Dan memudahkan tenaga teknis untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya”

Pada kegiatan itu juga, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis juga memberikan arahan kepada tim penyusun standar kompetensi terkait dengan Merit System sebagai suatu kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kualitas, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Oleh karenanya dibutuhkan standar kompetensi di lingkungan Peradilan Agama.

Nantinya dari standar kompetensi tersebut, dapat dijadikan evaluasi bagi Ditjen Badilag dalam menentukan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya manusia yang ada di Lembaga Peradilan Agama.

Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik dan Fitnah ke Ketum PWI, Hari Ini Sasongko Tedjo Diperiksa Polisi, Terancam 4 Tahun Bui

Harapan dari kegiatan tersebut, bahwa standar kompetensi ini dapat sesuai dengan maksud dan tujuannya.

Sehingga kedepannya jabatan-jabatan yang ada di lembaga Peradilan Agama, dapat sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan tersebut. Dan memudahkan tenaga teknis untuk ditempatkan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Berita Terkini