Digugat di MK, Aturan Masa Berlaku SIM Diminta Seumur Hidup

Sabtu, 13 Mei 2023 22:08
Ilustrasi SIM SIM

HELOINDONESIA.COM - Aturan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang hanya lima tahun, digugat oleh seorang pengacara ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan alasan masa berlaku SIM hanya lima tahun dan harus diperpanjang.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut masa berlaku SIM tidak bisa disamakan seperti KTP menjadi seumur hidup. Aturan masa berlaku SIM memiliki landasan hukum yang tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap). 

Baca juga: Nunik Daftarkan Bacaleg PKB ke KPU Lampung, 50 Persen Perempuan

Sesuai aturan, menurut Yusri Yunus pembuatan atau perpanjangan SIM memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. "SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali. Persyaratannya pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Brigjen Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/5/2023).

Yusri Yunus melanjutkan, persyaratan kesehatan tersebut sangat penting Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali.

Karena itu Yunus mengungkapkan, apabila pembuat atau masyarakat yang memperpamjang SIM tidak lulus atau tidak memikiki surat kesehatan, maka hal itu akan berpengaruhi terhadap penerbitan SIM. "Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis," terangnya.

Baca juga: Meriah, Empat Parpol di Kendal Daftarkan Bacaleg Bawa Ratusan Pasukan

Dalam persyaratan fisik, dia memaparkan, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.

Sementara itu, persyaratan psikologis juga perlukan untuk mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Terkait sepputar psikologi atau kejiwaan pemohon SIM, dkatakanya, kejiwaan seseorang bisa saja berubah. 

Dia mencontohkan jika ada pemohon SIM yang memiliki penyakit buta warna. 

Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil gimana coba? Nanti yang lampu merah, kuning, hijau itu hitam putih semua. Kemudian kenapa harus ada kesehatan? Misalnya dia minta bikin SIM tetapi dia enggak punya tangan, cuma kaki, boleh nggak bikin SIM? Terus gimana pegang setirnya?," papar Yusri.

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin di Mrebet, Tiga Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga membahas seputar psikologi atau kejiwaan pemihon SIM. Dikatakanya, kejiwaan seseorang bisa saja berubah. Oleb sebab itu, bila SIM diberlakukan seumur hidup, nantinya Polri tidak akan lagi bisa memantau perubahan baik fisik ataupun psikologis masing-masing pengendara.

Padahal, kata dia, bukan tidak mungkin perubahan tersebut justru akan membahayakan baik bagi diri sendiri ataupun pengendara lain saat di jalan raya.

"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila," pungkasnya. 

Berita Terkini