Ketua KPU Tangsel: Laporkan ke APH Jika Ada Dugaan Jual Beli C Hasil Pemilu 2024 

Rabu, 21 Februari 2024 16:47
Informasi Dugaan Adanya Jual Beli Salinan Hasil C. Foto : Ilustrasi

HELOINDONESIA.COM - Ketua KPU Tangerang Selatan M. Taufiq MZ menegaskan bahwa harus segera dilaporkan dan mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait adanya dugaan jual beli C, Salinan Hasil Pemilu 2024.

"Kami tidak mentolerir perihal seperti itu. Demi pembelajaran kita semua, dan membersihkan residu-residu demokrasi, laporkan dan proses," tegas Taufiq pada Rabu, (21/2) dikutip dari media lokal.

Taufiq mengakui bahwa KPU Tangerang Selatan hingga saat ini belum menerima informasi mengenai maraknya indikasi penjualan C Salinan Hasil oleh segelintir oknum.

Baca juga: Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Kesyahbandaran Wujudkan Keselamatan Penyebrangan 


"Saya belum tahu itu (indikasi jual beli C Salinan Hasil). Tapi kalau ada indikasi suap, gratifikasi atau apapun namanya silahkan dan monggo laporkan ke APH," tandasnya.

Sebagai tanggapan atas dugaan tersebut, pihaknya telah mewajibkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) baik di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan untuk memasang salinan tersebut dan mengumumkannya.

"Silahkan saja lihat dan cek C Salinan Hasil yang kami tempel di kelurahan-kelurahan. Kami sudah instruksikan PPS untuk wajib mengumumkannya," jelas Taufiq.

Baca juga: Kredit Mobil Listrik Murah BMW: Skema Cicilan BMW iX1 eDrive20 M Sport


Sebelumnya, diungkapkan oleh salah satu saksi TPS adanya jual-beli C Plano tingkat kelurahan oleh segelintir oknum seharga jutaan rupiah.

"Harus beli C Plano per kelurahan itu Rp1 juta. Jadi kalau mau lihat tujuh kelurahan, ya harus bayar Rp7juta," papar sumber pada Senin, (19/2) kemarin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep juga memberikan instruksi agar seluruh hasil suara harus terpampang di tempat umum, dan memberikan surat himbauan kepada PPS dan KPPS untuk mengumumkan hasil suara di tempat umum.

Baca juga: Sirekap KPU Bikin Gaduh, Hitung Manual Potensi Curang


"Minimal, mereka harus mengumumkan di kantor-kantor Kelurahan," kata Acep.

Berita Terkini