Helo Indonesia

Kemendikbudristek : Guru PPPK Peluang Karirnya Tetap Terbuka, Bisa Jadi Kepala Sekolah

Drajat Kurniawan - Nasional
Kamis, 28 September 2023 14:57
    Bagikan  
Ilustrasi ASN. Foto: Anik

Ilustrasi ASN. Foto: Anik - . Foto: Anik

HELOINDONESIA.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, peluang karirnya tetap terbuka.

Pernyataan Nunuk tersebut sekaligus meredam kekhawatiran ASN yang berstatus PPPK akan masa depannya mengingat statusnya hanya kontrak. Sehingga bisa diberhentikan saat masa kontrak berakhir.

Bahkan menurut Nunuk, kariernya masih terbuka hingga jabatan lainnya meskipun setiap PPPK guru yang lolos akan langsung menduduki golongan ahli pratama.

“Di permendikbud kita sudah memberikan peluang karier untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” ungkap Nunuk dalam keterangannya dikutip Kamis.

Baca juga: 900 Guru TK di Kendal Ikuti Workshop Penataan Lingkungan Bermain

 Nunuk menekankan, meski masih terbuka peluang ke jenjang selanjutnya, untuk bisa menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah tak bisa serta-merta. PPPK guru harus mengikuti tes kembali.

Dia juga mengklaim telah menyampaikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk membuka formasi pengawas sekolah dari PPPK di seleksi calon ASN tahun ini. Namun, belum ada yang memanfaatkan peluang tersebut.

Namun. sisi lain, dia menyampaikan bahwa status tak ada penempatan bagi lulusan di 2021 berbeda dengan 2022. Bagi mereka yang mengikuti seleksi 2022, status tersebut artinya tidak lolos. Bukan masuk menjadi prioritas satu (P1) seperti tahun 2021. Sehingga, tidak ada istilah afirmasi yang hilang ketika mengikuti seleksi kembali pada tahun ini.

Baca juga: Dana 374 Pensiunan Guru SD Rp6,5 M Tak Jelas di Koperasi Betik Gawi

Nah, tahun ini, mereka yang tak masuk dalam kategori P1 maupun P2 (tenaga honorer kategori 2/THk-2) akan mengikuti tes seleksi kembali dengan menggunakan CAT BKN. Ini khusus bagi para guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik lebih dari 3 tahun atau disebut prioritas tiga (P3). Nanti, mereka akan diberi tes berupa situational judgement test (SJT). Tes pilihan ganda yang merujuk padsa kasus-kasus pembelajaran yang dialami guru di kelas.

”Tidak ada passing grade untuk P3, tapi perankingan. Karena memang SJT ini tidak ada yang disebut baik itu jika angkanya sekian gitu tidak ada,” paparnya