Helo Indonesia

Ditunjuk Presiden Jokowi, Berikut Daftar 10 Nama Pejabat Gubernur yang Akan Dilantik 5 September Mendatang

Syahroni - Nasional
Jumat, 1 September 2023 16:57
    Bagikan  
Presiden Joko Widodo
Foto : Tangkapan Layar

Presiden Joko Widodo - Presiden Jokwi menunjuk 10 nama untuk menjadi Pejabat Gubernur pengganti gubernur yang habis masa jabatannya.

HELOINDONESIA.COM - Sejumlah Gubernur akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 5 September mendatang. Tercatat, ada 10 gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan September 2023 ini.

Nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo termasuk di dalamnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah memutuskan 10 nama Penjabat (Pj) Gubernur dalam rapat Tim Penilai Akhir (TPA), yang digelar di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, IKamis (31/8) kemarin. Dalam Rapat tersebut, turut hadir wakil Presiden Ma'ruf Ammin 

Baca juga: Ingin SMKN Jateng Diterapkan Nasional, Jokowi Perintahkan Mendikbud Lakukan Kajian

Kesepuluh nama pj gubernur itu segera dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 5 September 2023 pekan depan.

"Ya, semuanya oke," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, Jumat (1/9).

Berikut nama 10 Pejabat Gubernur yang akan dilantik pekan depan.

  1. Sang Made Mahendra Jaya menggantikan Gubernur Bali, Wayan Koster.
  2. Nana Sudjana menggantikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
  3. Bey T Machmuddin menggantikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
  4. Hassanudin menggantikan Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi.
  5. Harisson Azroi menggantikan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
  6. Andap Budhi Revianto menggantikan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
  7. Bachtiar Baharuddin menggantikan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
  8. Ridwan Rumasukun menggantikan Gubernur Papua Lukas Enembe.
  9. Ayodhia Kalake menggantikan Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
  10. Gita Ariadi menggantikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Baca juga: Presiden Jokowi Ancam Tutup Industri yang Tidak Mematuhi Aturan Pemerintah Terkait Penanganan Polusi

Pejabat Gubernur pengganti Gubernur yang akan berakhir masa jabatannya ini sendiri merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.