Helo Indonesia

Tingkatkan Kualitas Udara di Jabodetabek, Menperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri

Syahroni - Nasional
Rabu, 30 Agustus 2023 23:55
    Bagikan  
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita
Doc/ Kemenperin RI

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita - Menperin mengeluarkan SE tentang emisi gas buang sektor industri.

HELOINDONESIA.COM - Sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri di DKI, Jawa Barat, dan Banten, Menteri Perindutrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Surat Edaran.

Dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2023, tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas udara di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodebek) yang beberapa waktu terakhir mengalami penurunan.

Baca juga: Presiden Jokowi Ancam Tutup Industri yang Tidak Mematuhi Aturan Pemerintah Terkait Penanganan Polusi

“Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin, Doddy Rahadi, dikutip dari laman Kemenperin, Rabu (30/8).

Doddy menekankan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif.

Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

Baca juga: Berpotensi Cemari Lingkungan, DLH DKI Hentikan Operasional 2 Perusahaan di Jakarta Utara

“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII), Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menjelaskan, ruang lingkup SE ini meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau.

Selain itu mereka juga harus menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan beberapa hal.

Baca juga: Wapres Minta Uji Emisi Terus Digencarkan dan Industri Penyumbang Polusi Segera Ditindaklanjuti

Mereka harus melakukan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

“Industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu.

Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menperin Nomor 3599 Tahun 2023.

Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Solusi Atasi Polusi, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Mengolah Limbah

“Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” kata Binoni.

Sementara itu Kepala Pusat Data dan Informasi Industri (Kapusdatin), Kemenperin, Wulan Aprilianti Permatasari mengatakan, pelaporan pengendalaian emisi melalui SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri atau data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk perusahaan kawasan industri.

Hal ini untuk melakukan profiling industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi.

Berikut cara melaporkan pengendalian emisi gas buang melalui SIINas:

  • Login ke akun SIINas
  • Pilih menu e-Reporting
  • Pilih menu “Laporan Pengendalian Emisi”
  • Lengkapi formulir dan upload dokumen pendukung yang sesuai
  • Klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan