bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Pengamat: Banyak Pesawat Beregistrasi T7 dan N Berdomisili di Bandara Halim,  Ini Rugikan Pendapatan Negara

Winoto Anung - Nasional
Kamis, 29 Juni 2023 13:40
    Bagikan  
Pesawat beregistrasi T7
Twitter / @alvinlie

Pesawat beregistrasi T7 - Banyak pesawat beregistrasi T7 (San Marino) dan N (USA) berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma. (Foto: @alvinlie)

HELOINDONESIA.COM - Pengamat penerbangan Alvin Lie menyoroti adanya banyak pesawat parkir di Bandara Halim Perdanakusuma. Yang disoroti adalah pesawat-pesawat komersial namun beregistrasi luar negeri tapi berdomisili di Bandara Halim.

Dia menyoroti pesawat-pesawat itu karena ada unsur merugikan pendapatan negara dan cacat hukum.

“Banyak pesawat beregistrasi T7 (San Marino) & N (USA) berdomisili di bandara Halim Perdanakusuma. Pesawat-pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia melanggar azas Cabotage, merugikan pendapatan negara dan cacat hukum,” kata Alvin Lie di Twitter dengan akun @alvinlie21.

Alvien Lie yang juga pernah menjadi anggota DPR itu mengatakan, pesawat-pesawat itu beregistrasi PK alias Indonesia. “Seharusnya pesawat-pesawat yang dioperasikan jangka panjang di Indonesia beregistrasi PK (Indonesia),” tambah Alvine Lie.

Baca juga: Arab Saudi Kutuk Keras Pembakaran Alquran di Swedia

Lantas ada yang bertanya, kalau sudah tahu demikian mengapa tidak langsung berkordinasi dengan Kemenhub, atau langsung ke Presiden Jokowi? Alvin Lie menjawab: “Kemenhub sudah tau namun tidak bisa apa-apa,” ujarnya.

D netizen bertanya, untuk kategori berdomisili itu berapa lama ya untuk pesawat? Kembali Alvin Lie memberikan jawaban: Lazimnya pesawata registrasi asing hanya masuk ke Indonesia ke satu bandara, lalu terbang keluar lagi. Sekarang malah berbulan-bulan terbang mondar-mandir di Indonesia,” ungkap Alvin Lie.

Ada lagi netizen yang bertanya terkait maskapai Garuda Indonesia (GA)  yang banyak sekali menyewa dari luar negeri, yakni dari San Marino. Pesawat itu untuk angkutan haji.

“Kalau soal GA yang charter pesawat dari San Marino untuk haji, regulasi terkait registrasinya seperti apa pak? Karena tahun ini GA banyak banget charter dengan regist T7,” tulis netizen @armageddonnn_.

Baca juga: Ormas Tutup Paksa Usaha, Pedagang Ayam : RPH Resmi Dikelola Pemprov DKI Kok Kalah Sama Ormas

Berikut ini jawaban Alvin Lie. “Benar. Garuda Indonesia menyewa beberapa pesawat regitrasi T7 khusus untuk angkutan Haji. 1) Route khusus angkutan Haji, 2) Tidak terbang domestic. 3) Jangka waktu sangat terbatas yaitu selama musim angkutan Haji saja, sehingga tidak perlu registrasi PK,” jelas Alvin Lie.

Netizen Noeg Waskito bertanya singkat, tapi penting, “Bisa dicek gak yang sewa siapa?” ujarnya. Alvin Lie langsung menjawab: Sangat bisa  jika ada kemauan. Plus siapa yang beri rekomendasi dan izin?” tulis Alvin Lie.

Netizen Wan Muslim (@kuldonk) bertanya dari sisi lain, yakni sewa dan pajaknya. “Kalau yg sewa begini dikenakan pajak lebih mahal, malah bisa jadi sumber bisnis konglomerat2 buat jasa ya pak?” tulisnys.

“Kalaupun disewakan, harus registrasi PK (Indonesia). Seperti halnya maskapai penerbangan berjadwal. Mayoritas pesawatnya juga sewa, tapi diregistrasi PK,” tandas Alvin Lie, @alvinlie21. (*)

(Winoto Anung)