bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ketua Mahkamah Agung Ajak Atasi Bersama Rintangan dalam Transformasi Digital Peradilan

M Ridwan - Nasional
8 jam 45 menit lalu
    Bagikan  
Monev-
Ist

Monev- - Ketua MA mengakhiri sambutannya dengan mengimbau agar kegiatan Monev dilakukan sebaik mungkin agar memberikan manfaat bagi seluruh elemen terkait, termasuk pengadilan, lembaga, dan masyarakat.

HELOINDONESIA.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kerja sama dalam menghadapi berbagai rintangan yang muncul selama proses transformasi digital di peradilan. 

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik di Royal Ambarukmo, Yogyakarta, pada Minggu, 15 September 2024.


“Kita sudah sangat jauh melangkah dalam penyelesaian perkara dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan Blue Print MA yang mengarah pada peradilan modern berbasis IT," ujar Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Selasa (17/9/24).

Ia juga mengingatkan bahwa upaya ini telah melalui berbagai tahapan yang tidak mudah, mulai dari pembangunan website di masing-masing satuan kerja, peluncuran e-Court yang meliputi e-Filing, e-Payment, e-Summon, hingga kehadiran e-Litigasi, E-Berpadu, dan kini pengajuan kasasi serta PK secara elektronik.

Syarifuddin mengakui, perjalanan transformasi ini menghadapi banyak tantangan. 

"Setiap perubahan pasti ada kekurangannya, tapi mari kita atasi bersama. Jangan pernah berpikir untuk mundur ke belakang. Sekali layar berkembang, pantang surut," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Panitera MA Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa para Panitera Pengadilan memegang peran kunci dalam mengawasi kualitas berkas elektronik yang diajukan melalui proses hukum kasasi dan PK elektronik. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Heru menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya sistem ini pada 1 Mei 2024 hingga 13 September 2024, Mahkamah Agung telah menerima 6.045 perkara kasasi/PK elektronik melalui aplikasi SIAP MA-Terintegrasi. Data ini, menurutnya, menunjukkan optimisme bahwa transformasi digital dalam pengajuan perkara kasasi dan PK telah berhasil dilakukan.

"Data ini membuktikan bahwa pengadilan di seluruh Indonesia tidak menghadapi kesulitan dalam melayani para pihak yang mengajukan upaya hukum secara elektronik," tuturnya.

Ketua MA mengakhiri sambutannya dengan mengimbau agar kegiatan Monev dilakukan sebaik mungkin agar memberikan manfaat bagi seluruh elemen terkait, termasuk pengadilan, lembaga, dan masyarakat.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Para Dirjen di lingkungan MA, para Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan MA, Panitera Pengadilan Tingkat Banding, Panitera Pengadilan Kelas I.A Khusus, serta Panitera Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Yogyakarta.