bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri dan BNPP, Plt. Sekjen Kemendagri Sampaikan Pentingnya Pahami Tupoksi

M Ridwan - Nasional
2 jam 37 menit lalu
    Bagikan  
Dilantik-
Ist

Dilantik- - Melantik satu pejabat pimpinan tinggi pratama dan sembilan penjabat administrator di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

HELOINDONESIA.COM - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir melantik satu pejabat pimpinan tinggi pratama dan sembilan penjabat administrator di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Dalam sambutannya, Tomsi menyampaikan pentingnya para pejabat yang dilantik untuk memahami tugas, pokok, dan fungsi masing-masing setelah dilantik. “Saya sangat berharap setelah pelantikan ini dibaca. Tugas, pokok, dan fungsinya dibaca,” ujar Tomsi.

Baca juga: Mantap! Ketua Umum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH, Siap Bela Masalah Hukum Wartawan Secara Gratis

Ia juga mengingatkan agar para pejabat memperhatikan apa yang sudah dilakukan oleh pendahulunya, serta memperbaiki dan meningkatkan aspek yang masih dinilai kurang. “Kalau kita tidak baca tugas, pokok, fungsinya itu, kita lupa. Kita akan bekerja seperti biasa-biasa saja,” tambahnya.

Tomsi meminta para pejabat agar melakukan evaluasi terhadap kinerja yang ada. Ia menegaskan pentingnya mempercepat proses layanan dan mempelajari hal-hal yang relevan untuk memahami substansi pekerjaan. "Mereka yang berhasil adalah para pejabat yang lebih baik dari pendahulunya, dan kita harus menuju itu,” ucapnya.

Baca juga: Jelang Sidang Kabinet Paripurna di IKN, Menteri AHY Siapkan Baseline Program Pertanahan dan Tata Ruang untuk Transisi Kepemimpinan

Sebagai penutup, Tomsi mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan acara.

Sebagai informasi, pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 800.1.3.3-3659 Tahun 2024 tanggal 5 September 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Kemendagri. Selain itu, ⁠Keputusan Kepala BNPP Nomor 10.00-309 Tahun 2024 tanggal 5 September 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator di Lingkungan BNPP.