bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Fenomena di Pilkada Jatim 2024, Bila Bumbung Kosong Menang Begini Aturannya

Satwiko Rumekso - Nasional
3 jam 38 menit lalu
    Bagikan  
KPU Jatim
IG KPU Jatim

KPU Jatim - KPU Jatim saat menutup pendaftaran Paslon 30/8/2024

HELOINDONESIA.COM -

Pada Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, terdapat fenomena menarik di Jawa Timur. Setidaknya ada lima daerah yang berpotensi hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) yang bersaing. Daerah-daerah tersebut meliputi wilayah dengan kondisi politik yang memungkinkan terjadinya kontestasi antara paslon tunggal dan kotak kosong.

Fenomena paslon tunggal ini tidak hanya terjadi di Pilkada tahun-tahun sebelumnya, namun juga kini semakin mengemuka di Pilkada 2024. Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor, mulai dari dominasi kekuatan politik tertentu di daerah hingga kurangnya lawan yang siap maju sebagai kontestan. Bagi masyarakat di daerah dengan paslon tunggal, pilihan yang tersedia adalah memilih paslon tersebut atau memberikan suara kepada kotak kosong.

Baca juga: WHO Tetapkan Mpox Darurat Kesehatan, Kenali dari Penularan Hingga Pencegahan

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menjadi Pemenang Pilkada 2024?

Salah satu pertanyaan menarik yang muncul adalah: Apa yang akan terjadi jika kotak kosong berhasil memenangkan Pilkada 2024? Menurut mekanisme yang telah diatur, jika paslon tunggal kalah dari kotak kosong, maka posisi wali kota atau bupati akan diisi oleh seorang penjabat (Pj) yang akan bertugas selama lima tahun ke depan, hingga Pilkada berikutnya dilaksanakan.

Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Choirul Umam, menjelaskan lebih lanjut terkait mekanisme pemilihan dalam kasus paslon tunggal. Pada surat suara untuk paslon tunggal, akan ada dua kotak yang bisa dipilih oleh pemilih. Satu kotak berisi gambar paslon tunggal, dan kotak lainnya kosong tanpa gambar.

Baca juga: Prabowo Akan Dirikan Kementerian Perumahan, Oligarki Dilarang Ikut Bagun 3 Juta Rumah

"Mekanisme untuk paslon tunggal adalah terdapat dua kotak di surat suara, satu kotak berisi gambar paslon, dan satu kotak lainnya kosong, tanpa gambar," ujar Umam pada Minggu, 1 September 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan posisi kotak dalam surat suara, apakah paslon tunggal ditempatkan di sebelah kanan atau kiri, akan bergantung pada aturan teknis yang masih dalam pembahasan. Pada Pilkada 2020, posisi ini diatur melalui proses pengundian, namun untuk Pilkada 2024 aturan detailnya masih belum ditetapkan.

Dalam hal penghitungan suara, paslon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen suara untuk dapat menduduki kursi wali kota atau bupati. Jika kotak kosong yang memenangkan lebih dari 50 persen suara, maka kepala daerah tidak akan diisi oleh paslon tersebut, melainkan oleh seorang Pj yang akan menjabat hingga lima tahun ke depan, sampai pilkada selanjutnya digelar.

"Jika suara yang diperoleh paslon kurang dari 50 persen, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan, hingga pelaksanaan pilkada pada periode berikutnya," jelas Umam.

Fenomena kotak kosong dalam Pilkada sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Pada beberapa Pilkada sebelumnya, kotak kosong pernah menjadi pilihan sebagian besar pemilih di daerah-daerah tertentu. Kondisi ini menandakan bahwa tidak semua masyarakat setuju dengan keberadaan paslon tunggal yang diajukan, dan lebih memilih opsi untuk tidak memberikan mandat kepada calon tunggal tersebut.