bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Guru Besar UI Minta Hentikan Revisi UU Pilkada dan Minta KPU Segera Laksanakan Putusan MK !

Malda - Nasional
Kamis, 22 Agustus 2024 13:28
    Bagikan  
Foto
X @GreenpeaceID

Foto - Demo Darurat Indonesia di Gedung DPR

HELOINDONESIA.COM -

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ikut menanggapi kegentingan yang sedang terjadi di Indonesia saat ini terkait Revisi UU Pilkada yang disahkan oleh DPR.

Melihat dari akun X @MataNajwa, ada pernyataan dari Guru Besar Universitas Indonesia yang dibagikan disana, terkait Revisi UU Plkada.

Menururtnya saat ini sedang terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, akibat dari pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkianatan terhadap konstitusi.

Baca juga: Guru Besar UI Tanggapi Keputusan Pengesahan Revisi UU Pilkada Oleh DPR RI, Sebut Pengkhianatan Konstitusi   

Dalam dokumen pernyataan sikap itu juga Guru Besar UI meminta kepada semua lembaga terkait untuk:

  1. Menghentikan revisi UU Pilkada
  2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
  3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Baca juga: Demo Darurat Indonesia, Rigen, Bintang Emon, Arie Kriting Hingga Cing Abdel Terlihat Sudah Siap Beraksi di Gedung DPR RI

Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. 

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca juga: Demo Darurat Indonesia Hari ini, Artis, Komedian dan Musisi Akan Turun Berdemo di Gedung DPR RI

Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.