bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

JAM-Pidum Terima Audiensi Indonesia Ocean Justice Initiative, Bahas Penegakan Hukum Lingkungan dan Pelestarian Mangrove

M Ridwan - Nasional
2 jam 54 menit lalu
    Bagikan  
Audiensi-
Ist

Audiensi- - CEO IOJI, Achmad Santosa, mengapresiasi penanganan kasus lingkungan yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, khususnya terkait komoditas timah yang merusak lingkungan.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menerima audiensi dari CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Achmad Santosa, di Ruang Rapat Kejaksaan Agung. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 16 Agustus 2024, ini membahas isu penegakan hukum lingkungan hidup dan upaya pelestarian hutan mangrove di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas kesamaan visi antara Kejaksaan RI dan IOJI terkait perlindungan lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang kini mengalami kerusakan signifikan akibat aktivitas tambang ilegal dan alih fungsi lahan.

"Pertemuan ini penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kami mendukung penuh upaya IOJI dalam pelestarian mangrove dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan langkah-langkah yang lebih tegas," ujar Asep.

Baca juga: bank bjb Luncurkan Kredit Digital bjb KGB Pisan untuk ASN: Solusi Praktis dan Inovatif

Sementara itu, CEO IOJI, Achmad Santosa, mengapresiasi penanganan kasus lingkungan yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, khususnya terkait komoditas timah yang merusak lingkungan. Ia juga memuji kebijakan Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan sebagai terobosan dalam penegakan hukum.

"Kami sangat mendukung Kejaksaan dalam menerapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal," ujar Achmad Santosa.

IOJI juga memaparkan hasil studi dan riset mereka terkait kawasan prioritas untuk pelestarian mangrove, dengan fokus pada wilayah Kalimantan, Riau, dan Bangka Belitung. Menurut IOJI, kerusakan mangrove di Kalimantan disebabkan oleh aktivitas tambak, di Riau oleh alih fungsi hutan menjadi kebun sawit, dan di Bangka Belitung oleh tambang ilegal.

JAM-Pidum merespons dengan menyebutkan bahwa Kejaksaan telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan kesamaan arah dalam penanganan kasus lingkungan, termasuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi.

Baca juga: Peringati Kemerdekaan, BNPP Gelar Upacara HUT Ke-79 RI di Kawasan Perbatasan Negara

Selain itu, JAM-Pidum menegaskan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi upaya IOJI dalam pelestarian hutan mangrove, khususnya melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi di wilayah prioritas seperti Riau dan Bangka Belitung.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan kerja sama dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dan pelatihan, dengan IOJI berperan sebagai narasumber dalam membahas kejahatan karbon (carbon crime).

Audiensi ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung, termasuk Sekretaris JAM Pidum Dr. Mukri, Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Agus Sahat Lumbon Gaol, serta Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Saleh. Dari pihak IOJI hadir Direktur Stephanie Juwana, Program Manager Karenina Lasrindy, dan Program Officer Ghina Raihanah.