Helo Indonesia

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penganiayaan di Barito Utara

M Ridwan - Nasional
22 jam 0 menit lalu
    Bagikan  
RJ,
Ist

RJ, - Restoratif Justice.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif dalam ekspose yang digelar Kamis, 25 Juli 2024.

Salah satu kasus yang diselesaikan adalah perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Prianto alias Pri bin Samsuri dari Kejaksaan Negeri Barito Utara. Prianto diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Insiden ini bermula ketika saksi korban Dra. Emy Yuliet alias Emy binti Nertian Lenda bersama saksi Titawaty alias Atit binti Indarson mendatangi rumah Prianto untuk menagih utang. Percekcokan terjadi, dan Prianto, dalam keadaan emosi, mengancam dan menyerang Emy Yuliet. Akibatnya, Emy mengalami luka di leher dan perut, yang dikuatkan oleh visum et repertum dari dr. Muhammad Akmal Hidayat Saadilah Kurik.


Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono, S.H., M.H., bersama timnya menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam proses perdamaian, Prianto mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian diterima oleh korban dengan permintaan agar proses hukum dihentikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., sependapat untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Permohonan ini kemudian disetujui oleh JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Selain kasus Prianto, tiga kasus lain juga disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Khamim Atmaja bin Mujito dari Kejaksaan Negeri Tapin yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Tersangka Syah Budi dari Kejaksaan Negeri Asahan yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Tersangka Surya Ginting alias Gopal dari Kejaksaan Negeri Binjai yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan dengan beberapa pertimbangan, antara lain adanya proses perdamaian, tersangka yang belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dan intimidasi, serta diterima positif oleh masyarakat.

JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sumber: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.