Helo Indonesia

Sulit Dilaksanakan, Pecatan Pengurus PWI Pusat Ngotot KLB Cuma Omon-omon

M. Haikal - Nasional
Kamis, 25 Juli 2024 00:01
    Bagikan  
PWI Pusat
Foto: Heloindonesia

PWI Pusat - Ketua Bidang Pembinaan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat M Harris Sadikin.

HELOINDONESIA.COM - Ketua Bidang Pembinaan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat M Harris Sadikin menyatakan Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI yang direncanakan mantan Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang, sulit kemungkinan digelar.

"Sampai saat ini, pengurus PWI Provinsi masih solid untuk memberikan dukungan kepada Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun," jelas Harris di Kantor PWI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Harris mengakui, ada PWI Provinsi yang bicara tentang KLB. Ada juga provinsi yang menginginkan Ketum PWI menyelesaikan masalah secara internal.

Sebagaimana diketahui, ungkap Harris, Peraturan Rumah Tangga (PRT) pasal 10 ayat 7 berbunyi: Apabila Ketua Umum berhalangan tetap ditunjuk pelaksana tugas dalam rapat pleno pengurus pusat. 

Baca juga: Cara Tepat Penggunaan Aromaterapi untuk Tingkatkan Kesehatan dan Kesejahteraan

Selanjutnya, Pelaksana Tugas menyiapkan KLB untuk memilih Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

Pasal tersebut, ungkap Harris, tidak secara jelas mengatur mekanisme tentang KLB. 

Karena itu, mekanisme KLB secara khusus diatur melalui BAB VII PRT yang mengatur tentang Kongres dan Konferensi. Secara khusus, syarat KLB diatur melalui pasal 28 ayat 1.

"Pasal 28 ayat 1 menyebutkan syarat KLB diadakan jika diminta 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi dengan alasan Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan," tegas Harris.

Kedua pasal itu, ungkap Harris, bagian yang tidak terpisahkan. Pasal 10 ayat 7 masuk pada BAB IV yang mengatur tentang kepengurusan pusat. 

Baca juga: Dirancang Targetkan Atasi Masalah Kulit, ini 6 Manfaat Face Serum Oil

Sedangkan BAB VII secara khusus mengatur tentang Kongres dan Konferensi, termasuk di dalamnya KLB.

"Jadi itu dua pasal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait. Yang satu soal kemungkinan KLB. Satu lainnya mekanisme KLB. Jadi saling terkait dan tidak boleh diabaikan," tegas Harris.

Seperti diketahui Zulmansyah yang sudah diberhentikan alias pecatan sebagai pengurus PWI karena subordinasi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, PWI Pusat akan menggelar KLB.

'KLB setidak-tidaknya akan dilaksanakan 6 (enam) bulan dari sekarang, karena teman-teman PWI provinsi sudah mendesak digelarnya KLB," jelas Zulmansyah yang menggalang kekuatan dari anggota Dewan Kehormatan yang juga telah dipecat.

Baca juga: Tolak Truk Batu Bara, Ribuan Anggota GRIB Demo ke Polres Lamteng

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun menanggapi pernyataan Zulmansyah Sekedang yang menyatakan rencana akan digelarnya Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Pusat dalam waktu maksimal 6 bulan.

Hendry menegaskan tidak bahwa benar teman-teman PWI Provinsi mendesak digelarnya KLB. 

"Itu hanya omon-omon, karena KLB baru bisa diselenggarakan kalau 2/3 pengurus daerah meminta KLB. Kurang satu saja tidak bisa," katanya.

Selain itu, Zulmansyah juga sudah bukan pengurus PWI lagi. Dia sudah diberhentikan di rapat pleno yang dihadiri 24 pengurus harian. 

Baca juga: Bersama Ducati Lenovo, Marc Marquez Akan Gaji Diatas Pecco Bagnaia Untuk Musim MotoGP 2025 Nanti !

"Dengan demikian, lebih dari 2/3 karena jumlah pengurus harian 33 orang," tandasnya.