Helo Indonesia

Kapan Gaji ke-13 PNS, TNI dan POLRI yang Akan Dibayar 100 Persen Cair ?

Malda - Nasional
Jumat, 24 Mei 2024 09:08
    Bagikan  
Ilustrasi
Pinterest

Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara

HELOINDONESIA.COM - Pemberian gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI dan Polri memang sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah. Tentunya kabar tersebut sangat membahagiakan para pengurus negeri, tetapi kapan uang itu akan cair ? 


Penetapan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.


Dalam Pasal 12 beleid tersebut, gaji ke-13 bakal dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Baca juga: Kementerian PUPR Tindaklanjuti Potensi Kerja Sama Pembangunan Smart City IKN dengan Finlandia

"gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024," demikian bunyi Pasal 12 ayat (1).


Adapun jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni, pemerintah tetap bisa menyalurkannya usai bulan tersebut.


Pembayaran gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN). Namun, itu ditanggung oleh pemerintah.


Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.


Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.


Pemberian gaji ke-13 PNS tahun ini pun terasa spesial. Pasalnya, dibayarkan secara penuh 100 persen.


Maklum, Sejak 2020 pembayaran THR PNS tidak utuh lantaran tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh, bahkan pernah tidak dibayarkan.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR secara penuh dengan tukin 100 persen adalah titah Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"THR-nya Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga: KPU Mesuji Luncurkan Maskot Si Tapa Pilkada Serentak 27 November 2024