Helo Indonesia

Pemerintah Diminta Moratorium Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

Anang Fadhilah - Nasional
Senin, 13 Mei 2024 10:13
    Bagikan  
Satibi Satori
Direktur Eksekutif Puskapdik

Satibi Satori - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori (ist/heloindonesia)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Penerapan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dianggap sebagai pemicu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Saat ini, 21 perguruan tinggi negeri telah berubah menjadi PTNBH, dan sejumlah perguruan tinggi lainnya berpotensi mengikuti jejak tersebut.

Namun, ada desakan kepada pemerintah untuk melakukan moratorium terhadap rencana perubahan status PTN menjadi PTNBH.

Satibi Satori, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik), menegaskan pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan alih status tersebut. Ia menyatakan bahwa implementasi PTNBH seharusnya dilakukan dengan prinsip nirlaba dan secara selektif serta hati-hati sesuai mandat dalam undang-undang pendidikan nasional.

Menurutnya, penerapan PTNBH seringkali dihubungkan dengan kenaikan UKT tanpa kajian yang mendalam dan tanpa sosialisasi yang memadai kepada pemangku kepentingan. Ia menekankan perlunya kajian yang komprehensif dan proses sosialisasi yang baik sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan biaya pendidikan.

Satibi juga menggarisbawahi bahwa keterbatasan alokasi beasiswa, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), untuk tahun 2024 hanya ditargetkan untuk 200 ribu mahasiswa. Belum lagi masalah sinkronisasi data untuk pemberian beasiswa yang belum terkonsolidasi dengan baik. Oleh karena itu, ia menyarankan agar moratorium alih status PTN menjadi PTNBH dilakukan sambil melakukan perbaikan menyeluruh dalam sistem pendidikan.

Menjelang tahun ajaran baru 2024-2025, rencana kenaikan UKT oleh sejumlah PTN telah menimbulkan protes dari kalangan mahasiswa yang merasa terbebani di tengah pelayanan akademik yang dinilai belum optimal.