Helo Indonesia

Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri

M Ridwan - Nasional
Kamis, 1 Februari 2024 07:25
    Bagikan  
Kenaikan Gaji,
hms

Kenaikan Gaji, - Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji TNI-POLRI dan ASN.

HELOINDONESIA.COM -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah pemerintah menaikan gaji pokok ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri. Bahkan, Kompolnas berharap kenaikan gaji dilakukan setiap tahunnya.

“Kompolnas sangat mendukung naiknya gaji Polri. Memang kenaikan gaji diharapkan dapat diberikan setiap tahun karena adanya inflasi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Poengky juga berharap tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan. Dia mengungkapkan bahwa gaji anggota polisi di Indonesia termasuk yang terendah di Asia Tenggara.

Baca juga: Polres Jepara Tetapkan MAW sebagai Tersangka Penipuan Jual Beli Lobster

“Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja. Perlu diketahui, gaji polisi kita termasuk yang paling rendah se-Asia Tenggara. Padahal tugas-tugasnya sangat berat,” katanya.

Lebih lanjut, dengan adanya kenaikan gaji, Poengky berharap dapat meningkatkan kinerja anggota kepolisian.

“Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Baca juga: Ingin Juara Liga 3 Jatim, Persedikab Kediri Hadapi Persibo Hari ini, Simak Pesan Mantan Kapten

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.

Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi pasal 1 poin 2.

Baca juga: Ringankan Beban Masyarakat, Ben-Pilar Serahkan Bantuan Pangan

Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.