Helo Indonesia

Kabar Polda Metro Geledah Rumah Firli Bahuri, Begini Tanggapan KPK

Drajat Kurniawan - Nasional
Senin, 9 Oktober 2023 20:34
    Bagikan  
Ketua KPK dan Kapolri,
Foto: tangkapan layar

Ketua KPK dan Kapolri, - Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

HELOINDONESIA.COM - Rumor beredar Polisi menggeledah rumah Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menepis adanya isu pengeledahan rumah Firli Bahuri. 

Dia meminta, kepolisian cermat dalam menegakkan hukum. Ia juga mengingatkan kepada aparat kepolisian agar lebih teliti dalam menindak aduan masyarakat soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Diduga Memeras, Fahri Hamzah Minta KPK Maju Terus

"Saya kira dalam menegakkan hukum itu harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana. Sehingga perlu dipahami, pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti 5 orang Pimpinan KPK tersangka Tipikor,” kata Johanis.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan terus mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kini status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Oleh karena itu pihaknya terus melakukan pencarian pihak yang bertanggung jawab dalam Kasus itu.

Baca juga: Sudah Tiga Kali Ketua KPK Firli Dilaporkan ke Dewas KPK

"Selanjutnya akan diterbitkan Sprint (Surat Perintah) penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersanhkanya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 KUHP.

"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayuar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Ade.

Baca juga: Beredar Foto Firli Berbincang dengan Limpo di Gedung Bulu Tangkis

"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menambahkan.