Helo Indonesia

Gaji Polisi: Besaran, Tunjangan, dan Cara Menghitungnya

Anjar - Lain-lain
Sabtu, 1 Juni 2024 19:44
    Bagikan  
Polisi
Pinterest

Polisi - Gaji Polisi: Besaran, Tunjangan, dan Cara Menghitungnya

HELOINDONESIA.COM - Menjadi seorang abdi negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan cita-cita mulia bagi banyak orang.

Polisi adalah salah satu profesi yang mengemban tanggung jawab tersebut. Tak heran, banyak yang tertarik untuk mengetahui besaran gaji polisi sebagai gambaran penghasilan dan prospek karir di bidang ini.

Artikel ini akan mengupas tuntas tentang gaji polisi, mulai dari gaji pokok, tunjangan, hingga cara menghitungnya.

Diharapkan informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami struktur penghasilan seorang polisi dan menjadi bahan pertimbangan dalam memilih karir.

Gaji Pokok Polisi

Gaji pokok merupakan penghasilan dasar yang diterima seorang polisi berdasarkan pangkat dan golongan.

Semakin tinggi pangkat dan golongannya, semakin besar pula gaji pokoknya.

Berikut tabel gaji pokok polisi terbaru berdasarkan pangkat dan golongan:

  • Tamtama II/a 2.103.700 - 3.457.100
  • Tamtama II/b 2.169.500 - 3.565.200
  • Tamtama III/a 2.237.400 - 3.676.700
  • Tamtama III/b 2.307.400 - 3.791.700
  • Bintara IV/a 2.379.500 - 3.910.300
  • Bintara IV/b 2.454.000 - 4.032.600
  • Bintara III/a 2.634.900 - 4.375.800
  • Bintara III/b 2.760.300 - 4.520.700
  • Bintara II/a 2.887.200 - 4.667.100
  • Bintara II/b 3.016.100 - 4.815.000
  • Perwira III/a 3.146.600 - 5.165.400
  • Perwira III/b 3.279.700 - 5.318.300
  • Perwira II/a 3.414.400 - 5.472.700
  • Perwira II/b 3.551.700 - 5.629.600
  • Perwira I/a 3.690.600 - 5.788.000
  • Perwira I/b 3.831.100 - 5.948.900

Perlu diingat bahwa gaji pokok ini belum termasuk tunjangan.

Baca juga: Gaji Buruh Hingga PNS Bisa Kena Potong Karena PP Tapera, Peraturan Apa Itu ?

Tunjangan Polisi

Selain gaji pokok, polisi juga mendapatkan berbagai tunjangan yang menambah penghasilan mereka. Jenis-jenis tunjangan yang diterima polisi antara lain:

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja. Besaran Tukin bervariasi, mulai dari Rp 1.960.000 hingga Rp 6.100.000 per bulan.

Tunjangan Berbahaya (Tumbara)

Tunjangan ini diberikan kepada polisi yang bertugas di daerah berbahaya atau rawan gangguan keamanan. Besaran Tumbara bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2.500.000 per bulan.

Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan kepada polisi yang memiliki istri dan anak. Besaran Tunjangan Keluarga bervariasi, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per orang per bulan.

Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan kepada semua anggota Polri. Besaran Tunjangan Umum adalah Rp 75.000 per bulan (sumber: Pusat Keuangaan Polri).

Tunjangan Pangan/Beras

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk beras atau uang tunai untuk memenuhi kebutuhan pokok. Besarannya bervariasi tergantung golongan dan status keluarga.

Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

Tunjangan ini diberikan kepada polisi yang menduduki jabatan struktural (Kapolres, Kapolsek, dll.) atau jabatan fungsional tertentu (dokter, penyelidik, dll.). Besarannya bervariasi tergantung jenis jabatan.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada polisi yang bertugas di wilayah tertentu, seperti Papua atau daerah terpencil. Besarannya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah.

Gaji Pensiun Polisi

Setelah menjalani masa bakti dan memasuki masa pensiun, polisi berhak mendapatkan gaji pensiun. Besaran gaji pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir dan lama masa kerja.

Semakin tinggi gaji pokok terakhir dan semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji pensiun yang diterima.

Cara Menghitung Gaji Polisi

Gaji total yang diterima seorang polisi merupakan penjumlahan antara gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Berikut rumus sederhana untuk menghitung gaji polisi:

Gaji Total = Gaji Pokok + Tukin + Tumbara + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Umum + Tunjangan Pangan/Beras + Tunjangan Jabatan (jika ada) + Tunjangan Khusus (jika ada)

Perlu dicatat:

Besaran tunjangan, terutama Tukin dan Tumbara, dapat bervariasi tergantung kebijakan instansi dan situasi penugasan.

Rumus ini hanya memberikan gambaran umum. Perhitungan gaji yang sebenarnya mungkin lebih kompleks.

Informasi Lain Terkait Gaji Polisi: Peluang dan Tantangan

Kenaikan Gaji

Gaji polisi mengalami kenaikan berkala sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kenaikan gaji ini biasanya mengikuti kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Potongan Pajak

Gaji polisi dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peluang Karir

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menawarkan berbagai peluang karir yang menarik. Selain karir di bidang keamanan dan ketertiban, polisi juga bisa berkarir di bidang reserse, lalu lintas, teknologi informasi, dan lain-lain.

Tantangan Profesi

Menjadi seorang polisi tentunya memiliki berbagai tantangan. Polisi dituntut untuk bekerja dengan jam kerja yang tidak menentu, menghadapi situasi yang penuh tekanan, dan memiliki risiko keamanan yang tinggi.

Kesimpulan

Gaji polisi merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Besaran gaji ini bervariasi tergantung pangkat, golongan, jenis tunjangan, dan situasi penugasan.

Profesi polisi menawarkan pendapatan yang stabil dan peluang karir yang menarik. Namun, profesi ini juga memiliki berbagai tantangan yang perlu dipertimbangkan.