HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kembali menaikan upah minimum provinsi (UMP) namun tidak terlalu tinggi. Alasannya, kenaikan UMP yang terlalu tinggi malah akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Oleh karena itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho meminta para pekerja memahami alasan Pemprov DKI tidak menyetujui usulan UNP terlalu tinggi.
"Jadi, (pekerja) juga harus memahami. Karena, kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga. Banyak PHK malah," kata, dia saat dihubungi wartawan, Senin (20/11).
Hari mengklaim, kenaikan UMP tersebut sudah sesuai hitung-hitungannya, baik bagi perusahaan maupun pekerja. "Itu (kenaikan) sudah dihitung kira-kira idealnya di mana," tegas anak buah PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu.
Baca juga: Mengantisipasi Terjadinya Banjir, Pemprov DKI Jakarta Persiapkan Pompa Air di Ratusan Lokasi
Bahkan menurut dia, penentuan UMP DKI Jakarta 2024 telah diperhiytungkan dengan baik melalui berbagai kajian. "Sebelum menentukan kenaikan UMP sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah telah melakukan diskusi publik yang melibatkan tim pakar,"ujarnya.
Adapun terkait tiga rekomendasi hasil sidang Dewan Pengupahan DKI, Hari menambahkan, Disnakertrans akan menyerahkan kepada Gubernur hari ini. "Pak Gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. Paling lambat kan Selasa," ungkap dia.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, dan serikat pekerja, mengadakan rapat pembahasan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta, Jumat (17/11).
Baca juga: Tilang Dihentikan, Pemprov DKI Jakarta akan Tetap Lanjutkan Razia Uji Emisi Hingga Akhir Tahun
Namun sidang itu berlangsung alot lantaran belum ada kesepakatan soal nilai UMP DKI. Akhirnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta hanya menawarkan tiga rekomendasi ihwal besaran UMP DKI tahun depan.
Rujukan dari rekomendasi tersebiut yaitu perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.
Rekomendasi pertama, unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068. Mereka menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.
Baca juga: Warga Kebon Torong Gugat Pemprov DKI Soal Pembongkaran Lapangan Publik
Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen atau menjadi sebesar Rp 5.637.068. Dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen).
Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemeriuntah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381