Helo Indonesia

Akademisi Unila Tanggapi Polemik DBH, Ada Ego Kinerja Institusi

Herman Batin Mangku - Ekonomi -> Keuangan
Rabu, 15 Mei 2024 19:31
    Bagikan  
DBH
Helo Lampung

DBH - Akademisi FEB Unila Dr. Saring Suhendro, SE, MSi (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung Dr. Saring Suhendro, SE, MSi menanggapi polemik Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Lampung ke 15 kabupaten/kota.

Polemik DBH muncul setelah BPK melansir Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023 tentang adanya penahanan DBH buat 15 pemkab/pemkot senilai Rp 1,08 triliun.

Menurut Saring Suhendro, jika sistem perencanaan anggarannya baik tentu pelaksanaan anggaran juga akan baik. "50 persen saja terlaksana itu sudah baik," katanya kepada Helo Indonesia, Rabu (15/5/2024).

Sebaliknya, jika sudah ada niat anggarannya tidak bener, nanti dalam pelaksanaannya akan timbul masalah di kemudian hari. "Jangan ada ego kinerja institusinya," katanya di Lantai II Gedung E FEB Unila.

Pemprov Lampung seharusnya paham bahwa daerah memerlukan DBH yang merupakan haknya untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerahnya, ujar
Saring Suhendro.

DBH merupakan kewajiban pemerintah pusat dan provinsi untuk menyalurkannya ke kabupaten-kota. "Hal ini harus menjadi perhatian dan prioritas mereka (Provinsi Lampung)," ujarnya.

Menurut dia, sebelum Arinal Djunaidi menyelesaikan tugas sebagai gubernur, jangan sampai meninggalkan legacy buruk.

"Sebagai produk hukum, pejabat negara harus taat pada peraturan hukum, perda yang dibuat bersama Dewan. Jika tidak dilaksanakan, dia sudah melanggar peraturan daerah yang dibuatnya," terangnya.

Sama halnya ditingkat nasional yang melanggar undang-undang,ada konsekuensinya terhadap pelanggaran undang-undang, atau ini pelanggaran perda yang dilakukan seorang pejabat.

Kurang pas pemerintah provinsi bicara Kabupaten-Kota harus mandiri tanpa mengandalkan DBH. Kalau kota besar mungkin iya mengandalkan APBD, tapi kabupaten kota masih berharap DBH.

APBD kabupaten kota hanya mengandalkan dari Pajak Hiburan, Retribusi Parkir, Pajak Hotel dan Restoran, Reklame itu kecil tidak seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan penambahan penduduk kabupaten- kota di Lampung.

" Nah kenapa daerah-daerah kecil membutuhkan suntikan dana bagi hasil ,iya tadi untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di masing-masing kabupaten -kota," tandasnya. (Hajim)

 -