Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Pledoi Terkait Kasus Peredaran Sabu

Kamis, 30 Maret 2023 19:23
Irjen Teddy Minahasa melambaikan tangan usai dituntut hukuman mati di PN Jakbar. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

Atas tuntutan hukuman mati itu, Irjen Teddy Minahasa mengajukan pledoi atau nota pembelalaan yang akan disampaikan dalam dua minggu mendatang. Hal itu disampaikan lewat penasihat hukumnya Hotman Paris Hutapea.

"Kami akan mengajukan nota pembelaan," kata Hotman Paris kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Saat disinggung soal apakah bakal menduga kliennya dihukum pidana mati, Hotman mengaku sudah mengendusnya. Hal tersebut dilihat dari tuntutan AKBP Dody Prawiranegara yakni 20 tahun penjara.

"Kalau melihat Dody 20 tahun (hukuman), sudah rada-rada mikir ke arah sana (pidana mati)," katanya.

Ia menambahkan fokus pledoi terhadp kliennya itu yakni soal pelanggaran hukum acara. Pengacara kondang itu menilai dakwaan yang sejak awal dituduhkan terhadap kliennya tersebut belum jelas.

Salah satu mengenai perintah penarikan barang bukti sabu yang ditujukan kepada terdakwa yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Karena narkoba tersebut tanggal 13 Oktober (2022) padahal tanggal 28 September (2022) atau kurang lebih 3 minggu sebelumnya, Teddy sudah mengatakan musnahkan," ucap Hotman.

"Jadi kita mengatakan bahwa pledoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius, yang menurut Undang-Undang hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tidak ada hal-hal meringankan terdakwa.

Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Hal-hal yang neringkankan tidak ada," kata Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000  personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri.

Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, delapann terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," papar Jaksa.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittingg untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.  (*)

(A Winoto)

Berita Terkini