Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Narkoba, Tidak Ada Hal Meringankan

Kamis, 30 Maret 2023 17:09
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati oleh JPU di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023). (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU di PN Jakbar.

JPU menilai bahwa Irjen Teddy Minahasa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittingg untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Tidak Ada Hal Meringankan

Tuntutan mati itu diajukan, karena tidak ada hal-hal meringankan terdakwa Irjen Teddy Minahasa. "Hal-hal yang neringkankan tidak ada," kata Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan maksimal terhadap terdakwa maksimal itu diajukan, karena karena adanya sejumlah hal yang memberatkan. Yang ppPertama, lanjut JPU,  terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Hal kedua, terdakwa Irjen Teddy Minahasa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Hal ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000  personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri.

Ada pun hal kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, delapann terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tandas JPU. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini