Kanwil Kemenkumham Lampung Usul Remisi 5.677 Narapidana

Senin, 14 Agustus 2023 20:08
Ilustrasi (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung mengusulkan sebanyak 5.677 narapidana mendapat remisi umum menjelang Hari Kemerdekaan ke 78

Ada sekitar 41 Narapidana perkara korupsi yang yang diusulkan mendapat remisi, atau pengurangan masa hukuman.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi menjelaskan, yang mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan memenuhi syarat sesuai undang-undang.

Menurutnya ,usulan remisi tersebut berdasarkan Pasal 34 Ayat 3 PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A ayat 1 PP No 99 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi."katanya Senin (14/8/2023)

Baca juga: PAN Pesawaran Sambut Baik Partainya Dukung Prabowo

Ke 41 napi perkara korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi umum berasal dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) di Wilayah, Napi korupsi ini kita usulkan untuk mendapatkan Remisi,

Yang dari umum I dan II di lapas kelas I Bandarlampung 26 napi, sedangkan 4 Napi merupakan warga binaan rutan kelas I Bandarlampung Lampung, sedangkan 3 terpidana diusulkan dari Lapas Kelas IIA Kota Metro, 3 berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, 1 dari Lapas Kelas IIA Kalianda, 1 dari Lapas Kelas IIB Way Kanan."beber dia

Selanjutnya 1 napi dari rutan kelas IIB Sukadana, 1 napi lainnya yang menjalani hukumannya di rutan kelas IIB Kotabumi, serta 1 napi yang bakal mendapatkan Remisi umum II berasal dari lapas kelas IIB Kota Agung," pungkasnya. (Hajim)

Berita Terkini