Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Asal Sumpiuh Gasak Uang Rp 5 Juta di Minimarket

Kamis, 23 Maret 2023 18:23
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat menunjukkan barang bukti kasus curas di wilayahnya. Foto: Ist

CILACAP, HELOINDONESIA.COM ? Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket Indomaret, di desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berhasil diciduk Satreskrim Polresta Cilacap.

Aksi pelaku terjadi pada Jumat 17 Maret 2023 sekitar pukul 21.45 WIB dan terekam CCTV. Aksi ini sempat viral di media sosial.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, pelaku adalah seorang pria dengan inisial DB  (30), warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

?Saat beraksi, pelaku DB  mengenakan jaket warna merah dan memakai helm warna hitam serta masker warna hitam. Dia  berpura-pura membeli minuman ke kasir dan setelah membayar pelaku keluar serta duduk di kursi yang ada di teras Indomaret,? kata Kombes Fannky, Kamis 23 Maret 2023.

Saat duduk di teras, kata dia, ternyata pelaku sambil mengawasi situasi dan tidak berapa lama pelaku masuk ke dalam toko lagi dan menuju ke kasir yang sedang menghitung uang. Pelaku lantas mengambil uang sekitar Rp 5 juta.

?Pelaku menodongkan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan memberikan plastik ke kasir dan memerintahkan untuk memasukan semua uangnya ke plastik. Tetapi kasir tidak mau dan pelaku DB langsung mengambil uang yang ada di laci kasir,? terangnya.

Pengawai minimarket DA yang  sedang mengepel mendengar keributan dan mendekat ke pelaku. DA langsung melawan ke arah pelaku. Tetapi oleh pelaku, DA dipukul kepala sebanyak tiga kali dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api dan mengenai bagian belakang kepala sampai terluka dan jatuh.

?Lalu setelah itu  pelaku kabur dengan menggunajan sepeda motor Honda Supra yang terparkir di halaman toko. Pelaku kabur ke arah selatan dan dikejar oleh kasir namun tak tertangkap. Korban akhirnya melapor kejadian ini ke Polresta Cilacap,? terang dia.

Dalam kejadian ini Satreskrim Polresta Cilacap  juga berhasil menyita satu pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp 367.000 (sisa dari uang Rp 5 Juta yang dicuri) , satu unit sepeda motor, satu potong Hoodi warna merah, dan lain-lain.

?Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun,? tandasnya. (Aji)

Berita Terkini