Prostitusi Online Libatkan Nama Top dari Politikus, Birokrat, dan Pengusaha

Rabu, 15 Maret 2023 09:00
Ilustrasi Prostitusi Online

LAMPUNG, HELOINDONESIA,COM -- Kasus prostitusi online yang baru terkuak agaknya bakal berbuntut panjang. Mereka yang memanfaatkan jasanya desas-desusnya libatkan nama-nama top dari kalangan politisi, birokrat, dan pengusaha.

Informasi yang diterima "Helo Indonesia", nama-nama mereka sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Bahkan, surat panggilan pun telah ditayangkan kepada mereka.

Namun, dikonfimasi, Humas Polda Lampung mengatakan belum mengetahui keterlibatan nama-nama terkenal tersebut. Demikian pula Kasubdit AKBP Hadi Sastri juga belum merespon konfirmasi "Helo Indonesia" sejak pekan lalu.

Kasus prostitusi online lewat aplikasi whatsapp (WA) berhasil dikuak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung saat transaksi di Hotel Radisson, Bandarlampung, Jumat (10/2/2023), pukul 16.00 WIB.

AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku adalah wanita bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29) yang ditangkap ketika hendak transaksi dengan anggota Subdit IV Renakta yang menyamar sebagai pemakai (undercover buy).

Adapun modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan dan mengirim foto perempuan ke pelanggan untuk dipilih melalui WA.  Lalu, pelanggan memesan sesuai foto dan kamar hotel.

?Tarif sekali kencan Rp 2,5 juta. Jika setuju, pelanggan harus transfer DP dulu sebesar Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan ke alamat yang sudah disepakati,? jelasnya.

Dari harga Rp2,5 juta, pelaku selaku mucikari dapat bagian Rp1,5 juta. Sisanya diberikan ke perempuan yang diperdagangkan. Pelaku sendiri sudah berulang kali melakukan aksinya ini.

Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan 1 unit IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit IPHONE 11 warna putih dan 1 unit HP VIVO V21 warna hitam. Ada juga 40 lembar Uang Rp100 ribu, 2  lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan kamar hotel.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancamannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. Serta pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (HBM)

 

Berita Terkini