HELOINDONESIA.COM - Pasangan gay LGBT baku hantam hingga salah satu di antaranya meregang nyawa.
Peristiwa yang terjadi di Kelurahan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung pada Jumat (9/6/2023) itu menyebabkan WR tewas dihabisi BR, kekasih sejenisnya.
Dari informasi yang dihimpun, WR dan BR sesama penyuka batang lembek ini terlibat percekcokan di antara keduanya lantaran salah satunya ingkar janji.
Setelah dianiaya BR, korban sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa keluarganya ke RS Muhammadiyah pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO, 1.137 Korban Sudah Diberangkatkan ke LN, 33 Tersangka Diringkus
Sayangnya, nyawa WR tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia satu jam kemudian, atau sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Batununggal, Iptu Sonny Rinaldi mengungkapkan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku terlibat percekcokan.
Percekcokan itu terjadi lantaran ada janji di antara keduanya. Sayangnya, pihak kepolisian belum tahu bentuk janji yang disepakati oleh WR dan BR.
Baca juga: Masih Ada yang Kesal, Sebut Sandiaga Uno Menusuk dari Belakang, Tapi Disahut: Makanya Bayar Utang
Kapolsek membenarkan kalau keduanya punya kelainan.
Dia mengatakan pada pagi itu sekitar pukul 05.30 keduanya cekcok antara korban dengan pelaku, argumentasi dengan mulut.
"Kesal, mungkin janji-janji enggak tahu janji apa, akhirnya punya hasrat terpendam, langsung (korban) disikat sama pelaku," ungkap Sonny pada Senin (12/6/ 2023).
Sonny menjelaskan, begitu mengetahui korban tak berdaya karena dianiaya, pelaku sempat kabur indekos atau TKP.
Namun, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada hari yang sama, Jumat ( 9/6/ 2023).
"Tidak pakai sajam, ada pemukulan saja sisanya penyiksaan. Pelaku kabur, kami coba berupaya, berusaha menangkap, tidak ada. Akhirnya pelaku datang sendiri," ucapnya.
Akibat perbuatannya, BR dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Setelah Sebut AHY dan Mahfud MD, Puan Munculkan Nama Imin dan Airlangga Untuk Cawapres Ganjar
"Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya.