Dari Garut ke Balaraja Merantau Jualan Togel, Penjaga Warung Kelontong Diciduk Polisi

Jumat, 10 Maret 2023 11:09
Penjaga warung klontong asal Garut merantau ke Balaraja jualan togel.(ist)

TANGERANG, HELOINDONESIA.COM - Warga Kampung Cigodeg Tonggoh, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut berinisial C (56) terpaksa berurusan dengan jajaran Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, pria penjaga warung kelontong ini nyambi usaha eceran judi togel Hongkong.

Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika petugas mengendus kerap kali terjadinya transaksi judi tohel Hongkong di warung kelontongnya.

Tersangka pun dibekuk aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten pada Senin (6/3/2023) di sebuah warung di Kampung Kosambi, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

?Tersangka menyelenggarakan judi jenis togel Hongkong 4 angka,? kata Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Kamis (9/3/2023).

Yudha menjelaskan, kasus itu terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di warung yang dijaga tersangka kerap terjadi transaksi judi togel. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti  pihaknya.

?Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati bahwa aktivitas judi togel dilakukan melalui ponsel,? terang Yudha.

Polisi pun mengamankan tersangka C berikut barang bukti ponsel yang digunakan untuk transaksi judi togel, rekapan, dan uang tunai Rp150 ribu diduga uang hasil perjudian.

?Tersangka C mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka C,? ujar Yudha.

Yudha mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga praktik judi itu dapat terungkap. Dengan demikian diharapkan, masyarakat dapat semakin khidmat dalam menyambut ibadah puasa.

Yudha juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Yudha memastikan akan menindak tegas setiap praktik perjudian sebagaimana atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Tersangka C bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

?Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi,? pungkas Yudha. 
 

Berita Terkini