Prof. Karomani: Tak Pernah Terima Uang dari Sulpakar

Kamis, 9 Maret 2023 20:46
Ahmad Handoko. advokat Prof. Karomani (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Terdakwa Mantan Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Karomani, MSi membantah telah menerima uang dari saksi Sulpakar sebesar Rp1,1 miliar terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Penasihat hukumnya, Ahmad Handoko, usai persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (9/3/2023), menegaskan bahwa sejak awal Karomani mengatakan tidak ada penyerahan uang dari Sulpakar kepada Karomani.

"Itu tidak benar, sejak awal tidak menerima uang setoran dalam bentuk apapun," katanya. Sulpakar merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lima saksi yang hadir lainnya adalah anggota DPR RI; Tamanuri, mantan Anggota DPR RI; Aryanto Munawar, Kadis Pendidikan Lampung Selatan; Asep Jamhur, Bupati Lampung Timur; M Dawam Rahardjo, dan dosen Unila I Wayan Mustika.

Keenam saksi tersebut hadir untuk bersaksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan tiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Ketiga terdakwa sendiri menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim beberapa waktu lalu. (Hajim)

Berita Terkini