JPU Pertanyakan Gaji Rp11 Juta Punya Aset Miliaran? Ini Jawaban Karomani

Selasa, 7 Maret 2023 20:44
Prof. Karomani memberi salam JPU KPK (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Prof. Dr. Karomani, MSc merasa seperti gelandangan akibat semua rekeningnya diblokir KPK RI. Padahal, uang.itu simpanan gaji selama jadi dosen sebelum jadi Rektor Unila, bukan dari suap penerimaan mahasiswa.

Dia mengatakan hal itu menanggapi kesaksian Funding Officer Bank Lampung Giany Putri Arif dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023).

Giany juga pernah mempertanyakan uang depositonya yang mencapai Rp1 miliar di Bank Lampung. Giany bilang Karomani mengatakan uangnya simpanan dari masa muda dan penghasilan lainnya dari rumah makan.

Di sela sidang, ketika dikonfimasi soal aset-aset Karomani, JPU KPK RI Agus Prasetya Rahardja balik bertanya apakah secara logika seorang PNS yang gaji sesuai dengan aturan pemerintah punya uang dan aset miliaran?

"Apakah tidak ada kecurigaan terkait keuangan orang tersebut," ujarnya. Dijelaskannya, kalau bicara tentang korupsi, logis tidak apa yang diterima dengan gaji Rp11 juta punya harta sekitar miliaran? "(Pejabat publik) Biasanya ada laporan LHKPN," katanya.

Dikatakannya juga, selain memiliki lahan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), ada tiga gedung dan tiga sertifikat lagi yang diduga milik Prof. Dr. Karomani, MSi.

Aset-aset yang telah disita KPK itu, kata Agus Prasetya Rahardja berupa tanah seluas 1.111 meter,  600 meter, 2.352 meter di Jalan Rajabasa Raya dan Rajabasa Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

"Semuanya sertifikat atas nama Pak Karomani," kata Agus Prasetya Rahardja kepada "Helo Indonesia Lampung" saat penundaan sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (7/3/2023), dari pukul 10.00 ke 13.00 WIB.

Nanti, pada persidangan selanjutnya semuanya akan terungkap. "Kita tunggu saja aset-aset yang temukan saat penggeledahan. Yang paling luas, ya itu, di Jalan Komaruddin," ujarnya.

Aset-aset tersebut telah disita dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang diduga diambil pelaku," tukas Agus Prasetya Rahardja kepada "Helo Indonesia Lampung".

Lebih detailnya, terdakwa yang akan menjelaskan pada persidangan. Lahan yang paling luas itu di Jalan Komaruddin, lahan sekaligus rumah mewah yang baru dibangunnya.

KPK RI ternyata telah empat bulan memasang stiker segel Lampung Nahdliyin Center (LNC) terkait perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, MSi.

Pada sidang kali ini, JPU KPK RI menghadirkan enam saksi, yakni Giany Putri Arif, Hengky Malonda, dan orangtua mahasiswa, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo, Anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem Mardiana, dan Anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Fraksi Hanura Marzani. (Hajim/Endang)

Berita Terkini