Begitu Jadi Pj Kades, FT Sikat Dana Desa Rp500 juta

Rabu, 18 September 2024 21:20
Cabang Kejari Tanggamus ketika memberikan keterangan pers (Foto Ist) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Diangkat jadi Penjabat (Pj) Pekon Tanjungsari, Talang padang, Kabupaten Tanggamus, FY (39) diduga main hembat dana desa (DD) sekira Rp500 juta. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus telah menahan tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020, kata Kepala Cabang Kejari Tanggamus Topo Dasawulan, S.H, MH, Rabu (18-09-2024).

"Mantan Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari yang diamankan adalah FY (39) yang tinggal di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang Topo Dasawulan, S.H., M.H. saat dimintai keterangan awak media, Rabu (18-09-2024).

"Dari seluruh dana desa yang sudah cair itu, ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian negara lebih kurang 500 juta rupiah ," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FY dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HBM)

 - 

Berita Terkini