JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Kasus Narkotika di Surakarta

Selasa, 17 September 2024 20:41
JAM-Pidum menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui pengajuan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Surakarta.

Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 17 September 2024.

Baca juga: Ketua Mahkamah Agung Ajak Atasi Bersama Rintangan dalam Transformasi Digital Peradilan

Kasus yang mendapat persetujuan restorative justice adalah perkara dengan tersangka Hany Setiyawan alias Gusdur bin Mulyadi. Ia dituduh melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam persetujuan permohonan rehabilitasi terhadap tersangka antara lain:

1. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
2. Berdasarkan penyidikan, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan hanya merupakan pengguna terakhir (end user).
3. Tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
4. Berdasarkan asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
5. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau hanya pernah menjalani rehabilitasi kurang dari dua kali.
6. Tersangka tidak terlibat sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

Baca juga: Terkait Pembangunan Daerah Perbatasan, LaNyalla Sampaikan 3 Rekomendasi Fundamental

JAM-Pidum menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

"Pedoman ini mengatur penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sejalan dengan asas Dominus Litis," papar keterangan tertulis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Selasa (17/9/24).


Berita Terkini