Pelaku Penggelapan Mobil Senilai Rp 225 Juta di Tabalong Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 17 September 2024 20:28
Pelaku Penggelapan Mobil Senilai Rp 225 Juta di Tabalong Berhasil Ditangkap Polisi. (ist/helokalsel) Tabalong

TANJUNG, HELOINDONESIA.COM - Seorang pria berinisial TAJ (52), warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus penggelapan.

TAJ ditangkap di sebuah pondok perkebunan di Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Jumat (13/9) sore. Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo, dengan bantuan dari Polres Tanah Laut.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial MAS datang ke rumah pelapor, AIA (39), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada 1 Mei 2024. MAS menyampaikan bahwa temannya, FAH, bermaksud menyewa mobil penumpang selama 10 hari dengan biaya sewa sebesar Rp 325 ribu per hari.

Sewa mobil tersebut terus diperpanjang hingga lebih dari satu bulan, dengan pembayaran yang selalu lancar. Namun, pada Rabu, 5 Juni 2024, korban AIA meminta MAS untuk mengembalikan mobil tersebut guna dilakukan servis berkala. Permintaan tersebut kemudian diteruskan oleh MAS kepada FAH, dan keesokan harinya FAH menginformasikan bahwa TAJ yang akan mengantarkan mobil tersebut.

MAS kemudian menghubungi TAJ untuk menanyakan keberadaan mobil. TAJ menyatakan bahwa ia akan melanjutkan menyewa mobil hingga 8 Agustus 2024.

"Pada awalnya, pembayaran sewa masih berjalan lancar, tetapi setelah tanggal tersebut, pembayaran tidak lagi dilakukan dan mobil juga tidak dikembalikan kepada korban," ungkap Joko pada Selasa (17/9).

Merasa mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa mobil penumpang berwarna hitam, STNK, dan surat keterangan kredit dari perusahaan pembiayaan.

"Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Joko.

Berita Terkini