Terkait Kapolda Sulawesi Selatan, Ditunggu Aksi dari Jenderal Listyo Sigit

Senin, 16 September 2024 13:29
Ditunggu aksinya Tribrata

HELOINDONESIA.COM -Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan teguran langsung kepada Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Andi Rian Djajadi. Permintaan ini muncul karena adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan yang melaporkan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan SIM di Polres Bone.

Bambang berpendapat bahwa Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mungkin enggan menegur Andi Rian karena keduanya memiliki pangkat yang sama, yaitu bintang dua. Selain itu, Andi Rian juga merupakan senior Abdul Karim, mengingat Andi adalah lulusan Akpol 1991 dan seangkatan dengan Kapolri.

“Mengingat Kadiv Propam dan Kapolda sama-sama bintang 2. Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong Kapolri untuk melakukan teguran pada oknum Kapolda yang melakukan intimidasi, dan tidak mengindahkan UU Pers,” ujar Bambang dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).

Baca juga: Pemenang Pilgub Jatim 2024 Antara Khofifah, Risma dan Luluk Bila Dikaitkan Pilpres

Selain itu, Bambang juga mencatat bahwa Andi Rian telah mengabaikan panggilan dari Kompolnas, sehingga ia mendesak Kapolri untuk segera menegur Andi atas tindakan yang dianggap arogan terhadap wartawan.

“Kalau Kompolnas tidak diindahkan itu wajar. Jadi, Kapolri lah yang harus melakukan teguran secara langsung setelah mendapat masukan dari Kompolnas,” tuturnya.

Bambang menambahkan, jika Kapolri tidak segera bertindak terhadap perilaku arogan Andi Rian, hal ini akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia khawatir Kapolri akan dianggap melindungi rekannya yang seangkatan.

Baca juga: Selamat Kakak Menjadi Viral, Video CCTV Ungkap Kelakuan Wanita Berhijab

"Organisasi yang profesional tentunya tidak didasarkan ‘perkoncoan’, tetapi dibangun melalui penegakan peraturan secara konsisten,” pungkas Bambang.

Disamping itu akan merembet menurunnya kepercayaan kepada institusi, berlanjut ketidak percayaan pada penegakan hukum, bahkan indikasi kegagalan negara. “Bila diteruskan bisa mengarah pada negara bubar, disintegrasi, lemah, dan lain-lain,” imbuhnya

Baca juga: Heboh, David Beckham Banting Stir Jadi Petani, Sentil Victoria

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian Djajadi, terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan media nasional.

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, meminta Andi Rian untuk memenuhi undangan klarifikasi tersebut. "Kompolnas telah mengirim surat klarifikasi kepada Polda Sulsel dengan nomor surat B-325/Kompolnas/9/2024, tertanggal 10 September 2024," ujar Poengky, dikutip dari Kompas, Sabtu (13/9/2024).

Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap wartawan bernama Heri Siswanto setelah ia melaporkan adanya pungli dalam penerbitan SIM di Polres Bone. Heri melaporkan bahwa ada keluhan dari warga yang mengurus SIM A di Polres Bone dengan biaya hingga Rp500 ribu.

Setelah laporan tersebut, Kapolda Sulsel diduga marah dan mengintimidasi Heri. Bahkan, istri Heri yang bekerja sebagai ASN Polri dipindahkan dari Polres Sidrap ke Polres Kepulauan Selayar. ***

Berita Terkini