HA Petani Karet Desa Bintur Tabalong Simpan Sabu 17,22 Gram Ditangkap Polisi

Jumat, 13 September 2024 19:06
HA Warga Desa Bintur Tabalong Simpan Sabu 17,22 Gram Ditangkap Polisi. (ist/helokalsel) Simpan Sabu

TANJUNG, HELOINDONESIA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong menangkap HA (36), petani karet di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (12/9/2024) sore.  

Pelaku diciduk saat tengah tertidur di dapur rumahnya di Desa Binturu. Penangkapan ini mengungkapkan barang bukti signifikan berupa lima bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga merupakan sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 17,22 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di kediaman pelaku, diduga berkaitan dengan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," jelas Iptu Joko Sutrisno.

Saat penangkapan, HA ditemukan tidur di ruang dapur rumah temannya di Desa Binturu. Pemeriksaan awal di saku kanan celana pelaku menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu. Penyelidikan dilanjutkan ke gudang karet milik pelaku, yang terletak tidak jauh dari kediamannya.

Di gudang karet tersebut, petugas menemukan empat bungkus plastik klip tambahan berisi serbuk bening diduga sabu-sabu, disimpan dalam sebuah tas di lantai atas gudang. Semua barang bukti ini diakui sebagai milik HA.

Saat ini, pelaku HA telah ditahan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang turut disita termasuk lima bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 17,22 gram, empat lembar tisu, satu timbangan digital hitam, satu pack plastik klip, satu kotak plastik putih, satu sekop dari sedotan plastik, satu tas hitam, dua gawai berwarna biru dan hijau, serta uang tunai sebesar Rp 1.780.000.

Berita Terkini