Polri Mencokok Pembuat Uang Palsu di Dua Lokasi Berbeda di Bekasi

Jumat, 13 September 2024 10:08
Polisi menggerebek pelaku pembuatan uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. heloindonesia

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek lokasi percetakan uang palsu (Upal) di dua lokasi berbeda di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 (delapan) tersangka, masing-masing berinisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik percetakan.

Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” kata Helfi saat dikonfirmasi, pada Kamis (12/9/24) di Jakarta. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuang Mayat di Bawah Jembatan Desa Waylayap Gedongtataan

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka  sudah enam kali melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Baca juga: Sidang Paripurna Kabinet Terakhir Presiden Jokowi di IKN: Jangan Munculkan Gejolak!

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkini