Warga Tanah Merah Menangkan Gugatan Rp 22 Miliar dari Kebakaran Depot Pertamina

Kamis, 12 September 2024 20:48
PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan warga Tanah Merah terhadap PT Pertamina Patra Niaga. heloindonesia

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Warga Tanah Merah boleh bernafas lega. Penantian panjang mereka dibayar tunai oleh keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat (warga/korban).

Menghukum tergugat, bunyi vonis hakim, untuk membayar kerugian materi secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp1.119.267.384.

Selin itu kerugian imateril secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan sebesar Rp22 miliar.

Baca juga: Polri Selidiki Penyelewengan Dana PON XXI Sumut-Aceh

"Tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah memenangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga di PN Jaksel," kata Ketua tim advokasi pembela warga Tanah Merah, Faizal Hafied kepada wartawan, pada Kamis (12/9/2024) di Jakarta Selatan. 

Faizal Hafied menyebutkan, hakim telah mengabulkan gugatan warga Kampung Tanah Merah yang merupakan korban terbakarnya depo bahan bakar minyak (BBM) tersebut, pada Oktober 2023.

"Atas izin Allah Yang Maha Kuasa diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim advokasi dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil direspon baik oleh majelis hakim," ujarnya.

Gugatan itu diajukan pada 9 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Baca juga: Alasan Megawati Tidak Diturunkan di Turnamen Diungkap Media Korea

"Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang," tutur Faizal.

Ketua Ikatan Alumni Kebangsaan Lemhannas (Ikabnas Lemhannas) itu menuturkan perjuangan warga Tanah Merah atas hak-haknya yang telah dirugikan merupakan bagian dari semangat perjuangan terhadap kemanusiaan, HAM, keadilan dan rasa kebangsaan.

Menurut dia, kehormatan profesi advokat bukan dilihat dari kliennya apakah merupakan perusahaan yang besar dan kuat atau bukan tapi kemampuan bertahan dan tetap konsisten membersamai rakyat, warga dan masyarakat lemah yang membutuhkan keadilan.

"Putusan ini memastikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga harus membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah," ucapnya.

Baca juga: Ini Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Skincare

Melalui keputusan Pengadilan itu, maka ada dua hal yang dapat ditarik kesimpulan.

Pertama, kemenangan bagi masyarakat Indonesia khususnya warga Kampung Tanah Merah yang berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan besar dan kuat, yaitu PT. Pertamina Patra Niaga.

"Sangat jelas bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpihak kepada keadilan dan kebenaran sehingga melahirkan kemenangan bagi warga Tanah Merah. Ini membuktikan nurani keadilan masih ada di negeri kita tercinta ini," kata Faizal.

Kedua, kemenangan bagi tim advokasi warga Kampung Tanah Merah menandakan bahwa dunia hukum di Indonesia sedang bertransisi dari tokoh-tokoh advokat senior kepada era berikutnya tokoh advokat energik dan muda sebagaimana yang terjadi di Kasus ini.

Baca juga: Sepatu Roda Jateng Lampaui Target di PON, Sabet Emas Ketiga lewat Disna Ayu

Setelah putusan itu, pihaknya meminta agar PT Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Pihaknya mengimbau agar Pertamina tidak melakukan upaya hukum lain, karena rakyat dalam hal ini warga korban telah menderita untuk waktu yang cukup lama.

Berita Terkini