Kembali Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Inisial UMA dan DA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated

Kamis, 12 September 2024 19:12
Dua orang saksi diperiksa Kejagung. Ist

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated pada ruas Cikunir hingga Karawang Barat. 

Proyek ini juga mencakup pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca juga: Luncurkan Fase Kedua HCMS, ASDP Mantapkan Transformasi Digital Bidang SDM


Kedua saksi yang diperiksa adalah UMA, mantan staf anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019, dan DA, mantan kepala bagian pengendalian Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2018. 

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka DP.

Baca juga: Tingkatkan Kinerja, Mendagri Tekankan Pentingnya Iklim Kompetitif Antar-Kepala Daerah


"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur strategis nasional," keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, Kamis (12/9/24).

Berita Terkini