Dua Warga Tabalong Tertangkap Basah Miliki Sabu di Kamar, Upaya Kabur Gagal

Rabu, 11 September 2024 23:14
Dua warga Tabalong tertangkap karena simpan sabu di rumah. (ist) Tabalong Kalsel

TANJUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka, MI (43) dan TAR (59), diringkus oleh aparat di rumah MI pada Senin malam (9/9), setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dicurigai.

"Saat petugas memasuki rumah MI, kedua tersangka berada di dalam kamar dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami cegah," ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, pada Rabu (11/9).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan di kantong jaket dan casing handphone milik MI.

"Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram itu milik mereka berdua, yang mereka beli secara patungan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran," jelas Joko lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 0,57 gram, satu kotak rokok berwarna putih merah, sekop kecil dari sedotan plastik, satu pak plastik klip, dua unit handphone berwarna biru tua dan hitam, jaket berwarna hitam, serta uang tunai senilai Rp 100 ribu.


Berita Terkini