Seorang Remaja Tewas Dalam Tawuran Antar-remaja di Palmerah

Selasa, 10 September 2024 18:30
Polres Jakarta Barat menangkap dua pelaku remaja yang menewaskan remaja lain dalam tawuran antar-remaja di Palmerah. Ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Polres Jakarta Barat dan Polsek Palmerah menangkap dua remaja, berinisial SI (17) dan TF (16), yang menyebabkan seorang remaja meregang nyawa, berinisial DN (19).

Korban tewas setelah terkena sabetan senjata tajam lawannya dalam tawuran antar-remaja di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu malam (4/9/2024).

"Insiden tawuran ini telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial (medsos)," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadapi yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan, pada Selasa (10/9/2024).

Dia katakan, kedua kelompok dalam medsos saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati.

Baca juga: Ketum PDIP Megawati Digugat, Bisa Berdampak Mega Reformasi di Tubuh Partai

"Korban meninggal paska bentrokan tersebut karena mengalami dua luka bacok di leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2 - 3 cm dengan panjang 10 - 15 cm sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong," ujar Arsya.

Ia menjelaskan, di medsos mereka kerap berganti ganti nama kelompok. "Hal ini untuk menunjukkan eksistensi kelompok," tuturnya.

Ia mengungkap, soal tawuran adalah tanggung-jawab seluruh masyarakat. Tidak bisa hanya mengandalkan pihak kepolisian saja

"Tentunya peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi," katanya.

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming BRI Liga 1 2024-2025 : PSM Makassar vs Persib Bandung

Di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Andri Kurniawan menjelaskan, insiden berawal ketika kelompok korban, yaitu gabungan kelompok "Kamus Gantung" dan kelompok "Gang Buaya," mengirim pesan melalui Instagram ke kelompok lawan, aliansi "Selebritis 02" dan "Kebon Jahe," dengan tantangan untuk bertemu di lokasi tawuran.

Kedua kelompok pun berkumpul di lokasi yang sudah ditentukan dengan membawa senjata tajam masing-masing. 

Sekitar pukul 02.30 WIB, tawuran terjadi di Jalan Semangka. Korban DN, yang berada di barisan terdepan kelompoknya, terlibat duel dengan pelaku SI.

Namun, saat tak berdaya korban mencoba melarikan diri. Pelaku SI dan TF kemudian mengejar korban.

Baca juga: Diimpikan Putrinya dapat Medali Emas, Rizkha/Rico Juara di Nomor Bola 15

SI menyerang korban dengan celurit besar, diikuti TF yang melayangkan corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah.

Meskipun korban sempat mencoba melarikan diri, ia akhirnya terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan, Jakarta Pusat.

Setelah insiden tersebut, kedua pelaku mencoba melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis, 5 September 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Jadwal Pekan Keempat BRI Liga 1 2024/2025, Rabu 11 September 2024 : Ada PSM Makassar vs Persib Bandung

Berita Terkini