Polres Tangsel Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Bermotor Bersenjata Api Beroperasi di 4 Kota

Sabtu, 7 September 2024 20:59
Dalam operasi ini, polisi mengamankan para pelaku membawa senjata api. Ist

HELOINDONESIA.COM - Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap sindikat pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang beroperasi di empat kota. Dalam operasi ini, polisi mengamankan para pelaku yang juga kedapatan membawa senjata api. 

Sebanyak 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan di berbagai wilayah, termasuk tiga TKP di Kecamatan Pagedangan dan Curug, wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, serta lainnya di Polres Metro Tangerang Kota, Polres Kota Tangerang, dan Polres Metro Jakarta Barat. 
Hal ini disampaikan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (7/9/2024).

Baca juga: Ketua MA Resmikan Puluhan Gedung Baru untuk Tingkatkan Akses Masyarakat ke Pengadilan


"Penangkapan pertama dilakukan pada 22 Agustus 2024, dengan mengamankan dua tersangka berinisial Y.A.S dan S.A., yang merupakan pasangan suami istri," ujar Kapolres Victor. 

Mereka diduga terlibat dalam penadahan motor hasil curian. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita delapan unit sepeda motor tanpa dokumen sah.

Pengembangan kasus dilanjutkan pada 23 dan 24 Agustus 2024. Polisi berhasil menangkap empat tersangka lain di dua lokasi berbeda, Kecamatan Pagedangan dan Cikupa. Barang bukti berupa sepeda motor dan kunci Leter T yang sering digunakan untuk mencuri motor turut diamankan.

Baca juga: Kejati DKI Geledah dan Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Technopark PT Hutama Karya


Pada 28 Agustus 2024, dua pelaku lain berinisial Y.S. dan S.M. ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat. Saat penangkapan, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga peluru aktif, satu selongsong, serta kunci Leter T.

Operasi penangkapan terakhir dilakukan pada 5 September 2024 di Kampung Bitung, Kecamatan Curug. Dua pelaku lain berhasil ditangkap, dengan barang bukti dua unit motor dan alat pencurian.

Kapolres Victor menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, yang diduga terkait dengan jaringan pencurian serupa di daerah lain.

Baca juga: Kemendikbudristek dan DPR RI Gelar Diskusi Soroti Kebijakan Anggaran Pendidikan


Dalam konferensi pers tersebut, hadir Wakapolres Tangsel, Kapolsek Curug, Kapolsek Pagedangan, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kanit Reskrim Polsek Curug dan Pagedangan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan.

Berita Terkini