Penghubung Komisi Yudisial, Belum Optimal dan Belum Banyak yang Tahu

Sabtu, 7 September 2024 19:41
Seminar Edukasi Publik Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Masyarakat ternyata belum banyak yang tahu soal keberadaan Penghubung KY (Komisi Yudisial). Masih banyak masyarakat yang belum mengenal lembaga yang satu ini baik layanan, alamat kantor, serta tugas pokok dan wewenangnya.

Hal tersebut di sampaikan Ketua DPD Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Lampung, Penta Peturun S. Sos. S.H., MH, dalam Seminar Edukasi Publik yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Metro, Kamis (5/9/2024).

Padahal, peran Penghubung KY sangat strategis dalam menunjang tugas KY itu sendiri. Namun sayangnya penghubung KY tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, ujarnya. 

Fungsinya hanya sebatas menerima laporan masyarakat lalu dikirim ke KY Pusat, birokrasi yang lama dan panjang, kedudukan penghubung KY ini ternyata di bawah sekertariat jendral sehingga bertentangan dengan maksud dan tujuan awal pembentukannya.

"Saya mengira perlu adanya optimalisasi peran penghubung KY itu sendri, ” ujar Penta lewat rilis yang diterima Helo Indonesia, Sabtu (7/9/2024). 

Dia menguraikan fungsi pehubung KY, yakni:

Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Kedua, terima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik/Pedoman Perilaku Hakim.

Ketiga, verifikasi laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim secara tertutup.

Keempat, mengambil langkah hukum terhadap seseorang/lembaga yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Selian Penta, pemateri dalam Seminar Edukasi Publik tersebut antara lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr. Edi Ribut Harwanto, SH,. MH.

Edi Ribut memiliki sudut pandangan akademis dalam penegakkan hukum dan keadilan. Menurutnya melihat setiap masalah hukum harus secara utuh dan menyeluruh, maka akan memperoleh kesimpulan dan menemukan kebenaran materil yang hakiki.

” Menegakan sistem Hukum Positif, azas Ketuhanan yang maha Esa pun harus di kedepankan, dalam penanganan perkara hukum, ” ujar Edi Ribut.

Seminar Edukasi Publik yang dimoderatori oleh Setiadi Rosasy S.H, tersebut dihadiri oleh Rektor Universitas Muhamadiyah Metro Dr. Nyoto Suseno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro Zoya Haspita,SH.,MH, dan Koordinator Penghubung KY wilayah Lampung Indra Firsada, SH., MH. (Tks/HBM) 

 - 

Berita Terkini