Penahan Zahir Diduga Kriminalisasi Hukum Walau Telegram Kapolri Diminta Penundaan Proses Hukum

Rabu, 4 September 2024 19:56
Penahanan Mantan Bupati Batu Bara Ir. Zahir, Selasa 3 September 2024 lalu,  diduga bentuk kriminalisasi hukum yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Lilik Riadi Dalimunthe

HELOINDONESIA.COM - Penahanan Mantan Bupati Batu Bara Ir. Zahir, Selasa 3 September 2024 lalu,  diduga bentuk kriminalisasi hukum yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Walau sudah ada Telegram Kapolri untuk menunda sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilu hingga tahapan Pilkada usai.

Dampak dari penahan tersebut, DPP dan DPD PDIP Sumatera Utara mengambil sikap. Bidang Hukum DPP PDIP dan DPD PDIP Sumut pun menggelar keterangan pers di Kantor DPD PDIP Sumut, Jl Letjen Jamin Ginting, Medan, Rabu 4 September 2024, siang.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Roni Bertu Talapessy didampingi Sekretaris DPD PDIP Sumatera Utara Soetarto beserta sejumlah pengurus, diantaranya  H. Djumiran Abdi, H. Alamsyah Hamdani, Aswan Jaya dan DPC PDIP Kabupaten Batubara, dalam perscon nya menilai, ada dugaan kriminalisasi hukum terhadap Zahir sebagai kader PDIP dan calon bupati Kabupaten Batubara.

"Hingga saat ini telegram Kapolri tersebut belum dicabut, oleh karenanya PDI Perjuangan menduga ada kriminalisasi terhadap Zahir. PDIP berharap Polri tetap patuh dan mengikuti aturan dalam telegram dan MOU antara kepolisian dengan kejaksaan terkait dengan telegram Kapolri dan MOU Kejaksaan untuk menunda proses hukum terhadap Zahir. Ini didasari untuk menjaga kondusifitas pilkada juga untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum atau politisasi hukum," ujar Rony seperti 

Kami, di DPP dan DPD PDI perjuangan Sumut sekali lagi berharap, agar Pak Zahir diberi penangguhan penahanan, agar dia (Zahir) bisa fokus mengikuti Pilkada, karena itu merupakan hak konstitusional Pak Zahir sebagai warga negara dan kami juga menyampaikan biarlah proses hukum berjalan tetapi setelah usai Pilkada," ungkap Rony.

Rony Bertu Talapessy juga mengungkapkan pihaknya selain menyurati Polda Sumut untuk upaya penangguhan penahanan juga mengirim surat resmi kepada Kapolri, Komnas HAM dan pihak terkait di Jakarta. 

Sementara itu, menurut Soetarto dan H. Alamsyah Hamdani SH dari DPD PDIP Sumut menjelaskan, benar Zahir telah ditahan Polda Sumut sejak Selasa kemarin.

"Tadi pagi kami tujuh orang telah menjenguk Pak Zahir di Polda Sumut dan kabar beliau sehat sehat," ujarnya. 

"Kami bertemu dan berdialog sekitar satu jam,dan memberikan semangat serta memberi  bantuan hukum terhadap Zahir," tambah Alamsyah Hamdani.

Berita Terkini

Buyan

Opini • 4 jam 48 menit lalu