Gadaikan Belasan Mobil Rental, 2 Pelaku Masuk Kerangkeng Polresta Balam

Rabu, 4 September 2024 16:36
Kedua tersangka penggelapan mobil modus rental (Foto Humas Polresta Bandarlampung) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM- Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menyita 12 unit mobil dari berbagai merk dari dua pelaku, Yuan Sugianto alias Iwan/YS (45) dan HY (30), penggelapan kendaraan roda empat dengan modus rental lalu digadaikan.

YS warga Jl. H Abd Mutolib (Segala Mider) dan HY warga Jl. Soekarno Hatta (Rajabasa) menggadaikan mobil rental senilai Rp35 juta rupiah hingga Rp50 juta, kata Kasat Reskrim Kompol Mukhammad Hendrik, Rabu (4/9/2024). 

YS menggelapkan sembilan mobil dengan menggunakan identitas palsu sejak Juni 2024 atas nama Dodi Mario dan Lulu Triana, kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras. Agustus 2023, YS menggadaikan mobil rental senilai Rp120 juta. 

Yuan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta ancaman hingga lima tahun atas Pasal 35 UU No. 43 Tahun 1998 tentang Jaminan Fidusia. 

Kasus lain, Polresta Bandarlampung berhasil menyita kendaraan dari tangan HY (45), karyawan swasta, menggelapka 16 mobil dari berbagai pengusaha rental kendaraan. “HY mengaku kepada pemilik rental mobil sewaan ini akan dipergunakan untuk operasional usahanya sebagai developer,” jelas Kompol Hendrik.

Tak hanya tersandung kasus penggelapan mobil, Pelaku YS juga terlibat kasus kejahatan fidusia dengan modus pemalsuan identitas buat pengajuan kredit kendaraan roda dua di sebuah perusahaan pembiyaan kredit kendaraan di Bandarlampung.

“Jadi kami menerima dua laporan yang menjerat YS, yaitu kasus penggelapan mobil dan kasus kejahatan fidusia,” terangnya. Hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuan sehari hari.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 12 unit mobil dengan berbagai merk sebagai barang bukti, surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai mobil, surat keterangan leasing, dan dua buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Akibat perbuatannya, HY dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.

TERIMA KASIH

Kasus YS berawal dari lima laporan yang diterima Polresta Bandarlampung. Salah seorang, Hartati mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandarlampung atas pengembalian tiga mobil rentalnya. "Polresta Bandarlampung the best," ujarnya. 

"Alhamdullilah, tiga mobil saya telah kembali dalam empat hari, " katanya. .(Rls/Hajim)

 - 

Berita Terkini

Buyan

Opini • 2 jam 49 menit lalu