Motif Pembunuhan Petani di Teluknaga Terungkap: Pelaku Kesal dan Sakit Hati

Selasa, 3 September 2024 15:46
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ist

HELOINDONESIA.COM - Motif di balik pembunuhan seorang petani lansia berinisial MS (74) di Teluknaga, Tangerang, akhirnya terkuak. Pelaku yang berinisial M alias B (42) nekat menganiaya korban hingga tewas karena merasa kesal dan sakit hati setelah sering dituduh mencuri tanaman milik korban.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolsek Teluknaga pada Selasa (3/8/2024). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kasatreskrim Kompol David Yunior Kanitero, Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat, Kasihumas Kompol Aryono, dan Sekcam Teluknaga.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis pagi, 1 Agustus 2024. Korban yang merupakan warga Babatan Asem, Teluknaga, berangkat ke kebunnya sekitar pukul 06.30 WIB menggunakan sepeda, namun tidak kembali hingga waktu makan siang. Keluarga yang merasa khawatir, akhirnya mencari korban ke kebun. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di kepala akibat pukulan benda tumpul.

Polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi-saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Anjing pelacak dari Polda Metro Jaya juga dikerahkan untuk membantu penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan bukti yang mengarah kepada M alias B, yang diketahui sering berkebun di dekat lokasi korban," ujar Kombes Pol Zain. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.

Motif dari tindakan pelaku terungkap saat interogasi. "Pelaku marah dan sakit hati karena sering difitnah mencuri tanaman di kebun korban, seperti pepaya, cabai, dan sayuran. Kemudian, pelaku memukul korban berulang kali di bagian kepala dengan sebatang kayu hingga korban meninggal di lokasi," jelas Zain.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan kayu yang digunakan pelaku, pakaian korban dan pelaku, rekaman CCTV, serta hasil visum dan otopsi korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ditanya oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. "Saya kesal dan sakit hati karena sering dituduh mencuri," ujarnya singkat.

Berita Terkini