Dibekuk di Banjarmasin! Dua Pelaku Gelapkan Rp26 Juta, Sempat Buron Tiga Bulan

Selasa, 3 September 2024 09:49
Dua tersangka penipuan diamankan Polairud Banjarmasin. (ist/helokalsel). Dua Pelaku

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Polisi berhasil menangkap M. Arifin Aminullah (29), seorang warga Jalan Sungai Madang RT 8, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, serta Muhammad Fajrianor (29), warga Tembus Mantuil B, Banjarmasin. Keduanya ditangkap atas kasus penggelapan uang jutaan rupiah pada Minggu (1/9/2024) di Basirih Ulu RT 18, Banjarmasin.

M. Arifin merupakan tersangka pertama yang ditangkap. Dalam interogasi, ia mengakui telah membawa kabur uang senilai Rp26 juta bersama Fajrianor. Uang tersebut diketahui milik Miswanto (25), warga Kolam Kiri Dalam, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala.

Kejadian ini bermula pada Jumat (7/6/2024) pukul 14.00 WITA, di area Siring Menara Pandang Banjarmasin. Arifin bertemu dengan Cindy Adelia Devi (26), istri Miswanto, yang menyerahkan uang sebesar Rp26 juta kepada Arifin untuk diantarkan kepada suaminya.

Arifin menerima uang tersebut, sementara Cindy sama sekali tidak mencurigai gelagat buruk Arifin. Cindy kemudian menghubungi suaminya untuk mengabarkan bahwa uangnya sedang dalam perjalanan dibawa oleh Arifin.

Namun, setelah menunggu beberapa waktu, Arifin tidak kunjung tiba. Cindy pun mencoba menghubungi nomor telepon Arifin, tetapi nomor tersebut tiba-tiba tidak aktif, membuat Cindy panik.

"Setelah korban yakin bahwa uangnya dibawa kabur oleh Arifin, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Satpoloirud Polresta Banjarmasin," ungkap Kasat Polairud Polresta Banjarmasin pada Senin (2/9/2024).

Polisi segera melakukan penyelidikan untuk menemukan Arifin, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil selama tiga bulan pencarian.

Akhirnya, keberadaan pelaku terendus setelah polisi menerima informasi bahwa Arifin terlihat di kampung halamannya. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Banjar dan Polsek Sungai Pinang untuk melakukan penangkapan.

"Setelah ditangkap, Arifin mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa dirinya melarikan uang tersebut bersama Fajrianor," jelas AKP Dading Kalbu Adie, Kasat Polairud Polresta Banjarmasin.

Dading menambahkan bahwa Arifin hanya bertindak sebagai perantara. Cindy mempercayakan Arifin untuk mengantarkan uang tersebut kepada suaminya, Miswanto.

"Uang itu seharusnya disampaikan ke rumah Miswanto untuk keperluan bermain judi slot. Arifin menerima upah Rp300 ribu untuk mengantarkan uang itu, namun ia justru menghilang dan menjadi buronan selama beberapa bulan," tambah Dading.

Karena tindakan tersebut, Arifin dan Fajrianor dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait kasus penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkini