Bea Cukai Cirebon Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal saat Melintas di Tol Palimanan-Kanci

Selasa, 3 September 2024 05:05
Jika menemukan peredarannya di pasaran, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225. Ist

HELOINDONESIA.COM - Bea Cukai Cirebon gagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) pada Senin, 26 Agustus 2024.

Penindakan ini dilakukan terhadap sebuah mobil saat melintas di jalan tol Palimanan-Kanci.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna penindakan ini adalah upaya pihaknya dalam menekan laju peredaran rokok ilegal dan dampak negatifnya terhadap penerimaan negara.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Sound of Justice Radio Optimalkan Interaksi Kejaksaan dengan Masyarakat Secara Real Time Menembus Ruang dan Waktu

“Total rokok ilegal yang kami tindak sebanyak 354.000. Nilai barangnya diperkirakan mencapai Rp488.520.000 dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp264.084.000,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (03/9/24).

Seluruh barang hasil penindakan kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Hari mengatakan bahwa pihaknya akan secara kontinu dan lebih optimal dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Baca juga: Urai Kemacetan, Pemkot Tangsel Lakukan Pelebaran Jalan Bhayangkara Serpong Utara

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dan bersama menggempur rokok ilegal.

Jika menemukan peredarannya di pasaran, segera laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkasnya.

Berita Terkini